Breaking News

Wujud Keseriusan Berantas Narkoba, Polsek Bluto Berhasil Amankan Seorang Pria

Senin, 22 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Polsek Bluto Sumenep Madura berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, Senin 22 April 2024 sekitar pukul 10.00 WIB

AKP Widiarti S.,S.H, Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan tersangka berinisial MH (29) berhasil diamankan dirumahnya di Dusun Temor Lorong Desa Bluto Kecamatan Bluto Sumenep.

Adapun Kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat adanya peredaran Narkotika di rumah tersangka MH, kemudian petugas menindaklanjuti informasi tersebut langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah tiba sampai di lokasi, petugas melihat adanya gelagat dari tersangka yang sangat mencurigakan sehingga langsung mengamankan tersangka MH,” ungkapnya.

Widi melanjutkan, sembari melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan serta menggeledah rumah yang ditempati oleh tersangka, petugas menemukan toples plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat alat lainnya yang sengaja disimpan / disembunyikan di dalam gentong air yang kosong.

“Setelah menemukan barang bukti tersangka diamankan ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya

Dari tangan tersangka petugas berhasil 1 (satu) Buah Toples terbuat dari plastic warna bening, 6 (enam) pocket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 1,53 gram, 1 (satu) Buah Dompet warna hijau, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik warna Silver, 2 (dua) Buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) Bungkus Kantong plastic yang didalamnya berisi Plastik kecil, 4 (empat) Buah Plastik kecil dan 3 (tiga) Buah Plastik kecil.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”tutupnya.

 

Berita Terkait

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
PLN UP3 Madura Gelar Gerakan Tanam Sejuta Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
Peresmian Tugu Keris Arya Wiraraja: Mengangkat Warisan Budaya Sumenep ke Kancah Global
Dorong Pertumbuhan UMKM, BSI Gelar Roadshow Talenta Wirausaha di Ponorogo
Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon
Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag
Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025
Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:03 WIB

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:08 WIB

PLN UP3 Madura Gelar Gerakan Tanam Sejuta Pohon untuk Kelestarian Lingkungan

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:37 WIB

Peresmian Tugu Keris Arya Wiraraja: Mengangkat Warisan Budaya Sumenep ke Kancah Global

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:40 WIB

Dorong Pertumbuhan UMKM, BSI Gelar Roadshow Talenta Wirausaha di Ponorogo

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:00 WIB

Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:07 WIB

Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:13 WIB

Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai

Berita Terbaru