Breaking News

Maling Motor Milik Polwan di Bangkalan Berhasil Diciduk Polisi, Ngaku Berulang Kali Bobol Kos-kosan Mahasiswa

Rabu, 24 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan menangkap dua pemuda tersangka pencuri motor milik polisi wanita (polwan) yang sedang melakukan pengamanan di Stadion Gelora Bangkalan (SGB) beberapa waktu lalu.

Kejadian itu bermula ketika salah seorang polwan yang berdinas di Polres Bangkalan melaporkan motornya yang hilang saat melakukan pengamanan sepak bola pada 20 September 2023. Setelah itu, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan penelusuran dan penyelidikan di lapangan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, saat mencuri motor Polwan, AB berperan mengawasi keadaan Sedangkan, MT menjadi eksekutor.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rekan AB, yakni MT sudah terlebih dulu diringkus polisi. Ia kini sedang dalam proses sidang. Menurut AKBP Febri, komplotan pencuri motor itu bukan hanya beraksi kali itu saja. Setelah polisi mengembangkan kasus, terungkap bahwa AB dan MT sudah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda.

“Awalnya saudara MS yang kami amankan lebih dulu, darinya terungkap bahwa saat beraksi bersama AB rekannya. Penangkapan pun dilakukan, tersangka tidak berkutik saat diamankan. Selain itu, kedua tersangka ini MS dan AB, dua duanya merupakan warga Desa Junganyar, Kecamatan Socah, Bangkalan,” bebernya.

Dari kedua tersangka, terungkap bahwa aksi pencurian sudah beberapa kali terjadi di sejumlah TKP termasuk di kos-kosan wilayah Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tidak hanya motor, kepada penyidik keduanya mengaku juga mencuri barang elektronik yakni handphone.

“Ada tujuh lokasi yang mereka akui, termasuk di wilayah UTM dan wilayah kota. Bukan hanya motor, mereka juga mencuri barang elektronik yang mereka temui saat membobol kos-kosan. Kami masih terus dalami, khawatir masih ada TKP lain dari aksinya,”tutupnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Berita Terkait

Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon
Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag
Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025
Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai
Cetak Uang Palsu, Tiga Warga Manding Sumenep Timur Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Ditangkap Setelah Kejar-kejaran Dramatis
Gagal Nyalip, Motor Honda Vario Tabrak Mobil Wuling di Pragaan Sumenep
Hendak Dijual untuk Judol, Polsek Socah Bekuk Dua Pelaku Maling Motor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:00 WIB

Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:07 WIB

Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:13 WIB

Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:46 WIB

Cetak Uang Palsu, Tiga Warga Manding Sumenep Timur Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:06 WIB

Gagal Nyalip, Motor Honda Vario Tabrak Mobil Wuling di Pragaan Sumenep

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:39 WIB

Hendak Dijual untuk Judol, Polsek Socah Bekuk Dua Pelaku Maling Motor

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:31 WIB

Dari Kehamilan hingga Pembuangan, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Bayi Dibuang di Masjid

Berita Terbaru