PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait tindak pidana penganiayaan bersama-sama berdasarkan LP nomor LP/B/05/VI/2024/ SPKT/POLRES SUMENEP/ POLDA JATIM, Tanggal 11 Juni 2024.
AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep mengatan korban berinisial LH umur 25 tahun warga Desa Ambunten Barat Ambunten Sumenep dan MF umur 16 tahun warga Desa Tambaagung Ares Ambunten Sumenep.
“ Kalau pelaku atas nama DS umur 35 tahun alamat Dusun Wakduwak Desa Beluk Raja. Ambunten Sumenep dan untuk pelaku yang lain masih dalam pengejaran petugas,” tegasnya, Minggu (`6/06/2024) pagi.
Menurutnya, penganiayaan terjadi pada Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 12.05 Wib, di depan Salon (pangkas rambut) Grasia Salon Dusun Pasar Baru Desa Ambunten Timur Ambunten Sumenep. Adapun motifnya dengan sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dikarenakan dendam pribadi
“Kronologisnya berawal pada hari Selasa tanggal 11 Juni tahun 2024 sekira jam 11.00 wib, telah terjadi pengeroyokan, yang diduga dilakukan sekelompok orang yang tidak dikenal, dengan cara yaitu tersangka masuk kedalam salon melakukan pengeroyokan terhadap MF dimana saat itu MF yang sedang mau potong rambut, setelah mengetahui terjadi pengeroyokan yang dilakukan kurang lebih 10 orang selanjutnya pelapor berinisiatif untuk melerai kejadian tersebut,” tegasnya.
Setelah dilerai oleh pelapor, pelapor juga di dikeroyok oleh orang yang tidak dikenal tersebut, dalam pengeroyokan tersebut pelapor tidak mengetahui apa asal usul penyebab permasalahan pengeroyokan tersebut, tidak lama kemudian warga melerai kejadian tersebut dan pelaku lari ke arah timur, setelah terjadinya pengeroyokan tersebut korban luka-luka yang dialami oleh sdr. LH yaitu kepala pelapor terkena benda tumpul yang mengakibatkan luka pada kepala bagian atas yang selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Ambunten,” jelasnya
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Ambunten pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 12.01 wib, atas kejadian penganiayaan dan pengeroyokan korban merasa sakit dibagian kepala dan mata kiri serta pipi kanan rahang kiri dan tangan telunjuk dan jari tengah kanan mengalami luka goresan akibat benda tumpul,” tutupnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 Ayat (1) dan atau pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUH Pidana.