Breaking News

Fathor Rachman Tetap Jadi Tersangka, Supriyono Siapkan Aksi Protes Jalan Kaki

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, PAMEKASAN – Fathor Rachman, mantan Kepala Desa Laden Pamekasan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh BUMDES Semeru oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan. Meskipun demikian, penetapan tersangka ini memicu perdebatan dan protes dari kuasa hukum Fathor Rachman, Supriyono.

Supriyono, penasihat hukum Fathor Rachman, menyatakan ketidakpuasannya terhadap langkah Kejari Pamekasan yang tetap melanjutkan proses hukum meskipun kliennya telah mengembalikan kerugian negara. Pada 22 Juli 2024, Supriyono telah mengajukan surat aduan kepada Kejari Pamekasan, namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Dalam surat aduannya, Supriyono meminta kejaksaan untuk meneliti kembali secara seksama dugaan korupsi yang menyeret nama Fathor Rachman. Dia menilai Kejari Pamekasan telah mengabaikan surat aduannya, yang juga telah dilayangkan ke Kejati Jawa Timur dan Kejagung RI. “Pemeriksaan terhadap Fathor Rachman sebagai tersangka korupsi masih saja dilanjutkan meskipun kami telah mengajukan permohonan pembatalan status tersangka karena klien kami telah mengembalikan kerugian negara,” ujar Supriyono.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan hasil pemeriksaan (LHP) pertama, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 105.198.320, dan Rp 74.714.759 pada LHP kedua. Supriyono menegaskan bahwa kerugian tersebut telah dikembalikan sebelum jatuh tempo. “Dalam permohonan kami, proses hukum sebaiknya dihentikan terlebih dahulu sampai adanya hasil penelitian dari kejati maupun kejagung,” tambahnya.

Sementara itu, Fathor Rachman dijadwalkan untuk menghadiri panggilan Kejari Pamekasan pada Senin, 5 Agustus 2024. Sebagai tindak lanjut, Supriyono kembali mengirim surat pemberitahuan pengembalian kerugian negara yang kedua dan merencanakan aksi protes dengan berjalan kaki dari Gedung Islamic Center Pamekasan menuju Kejari Pamekasan pada hari yang sama.

Supriyono beranggapan bahwa Kejari Pamekasan terkesan memaksakan diri untuk melanjutkan perkara ini tanpa mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh kliennya. Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk meninjau kembali kasus ini secara lebih adil dan objektif. (Red)

Berita Terkait

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran
Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut
PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten
Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara
Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu
Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:18 WIB

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:45 WIB

Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:57 WIB

PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:48 WIB

Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV

Senin, 2 Juni 2025 - 17:03 WIB

Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:03 WIB

Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:50 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Sabu Hasil Temuan Nelayan Masalembu ke Ditresnarkoba Polda Jatim

Berita Terbaru