Fathor Rachman Tetap Jadi Tersangka, Supriyono Siapkan Aksi Protes Jalan Kaki

PRAGAANSTATION.COM, PAMEKASAN – Fathor Rachman, mantan Kepala Desa Laden Pamekasan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh BUMDES Semeru oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan. Meskipun demikian, penetapan tersangka ini memicu perdebatan dan protes dari kuasa hukum Fathor Rachman, Supriyono.

Supriyono, penasihat hukum Fathor Rachman, menyatakan ketidakpuasannya terhadap langkah Kejari Pamekasan yang tetap melanjutkan proses hukum meskipun kliennya telah mengembalikan kerugian negara. Pada 22 Juli 2024, Supriyono telah mengajukan surat aduan kepada Kejari Pamekasan, namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat aduannya, Supriyono meminta kejaksaan untuk meneliti kembali secara seksama dugaan korupsi yang menyeret nama Fathor Rachman. Dia menilai Kejari Pamekasan telah mengabaikan surat aduannya, yang juga telah dilayangkan ke Kejati Jawa Timur dan Kejagung RI. “Pemeriksaan terhadap Fathor Rachman sebagai tersangka korupsi masih saja dilanjutkan meskipun kami telah mengajukan permohonan pembatalan status tersangka karena klien kami telah mengembalikan kerugian negara,” ujar Supriyono.

Menurut laporan hasil pemeriksaan (LHP) pertama, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 105.198.320, dan Rp 74.714.759 pada LHP kedua. Supriyono menegaskan bahwa kerugian tersebut telah dikembalikan sebelum jatuh tempo. “Dalam permohonan kami, proses hukum sebaiknya dihentikan terlebih dahulu sampai adanya hasil penelitian dari kejati maupun kejagung,” tambahnya.

Sementara itu, Fathor Rachman dijadwalkan untuk menghadiri panggilan Kejari Pamekasan pada Senin, 5 Agustus 2024. Sebagai tindak lanjut, Supriyono kembali mengirim surat pemberitahuan pengembalian kerugian negara yang kedua dan merencanakan aksi protes dengan berjalan kaki dari Gedung Islamic Center Pamekasan menuju Kejari Pamekasan pada hari yang sama.

Supriyono beranggapan bahwa Kejari Pamekasan terkesan memaksakan diri untuk melanjutkan perkara ini tanpa mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh kliennya. Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk meninjau kembali kasus ini secara lebih adil dan objektif. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *