Breaking News

Kunjungan Kerja Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan ke MPP Sampang dan Bangkalan Pastikan Layanan Paspor Optimal

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, PAMEKASAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, melakukan kunjungan kerja untuk memastikan kelancaran dan kualitas pelayanan pembuatan paspor di wilayahnya.

Kunjungan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor, Alvian Bayu Indra Yudha, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aris Setiawan, di Unit Pelayanan Keimigrasian yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sampang dan Bangkalan.

Selain memastikan kualitas pelayanan, kunjungan kerja ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergitas dengan instansi lain seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polres Bangkalan, dan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alvian Bayu Indra Yudha, dalam pernyataannya, mengonfirmasi bahwa layanan Unit Pelayanan Keimigrasian di MPP Sampang dan Bangkalan berjalan dengan maksimal dan tanpa hambatan.

“Kegiatan ini bertujuan mempererat kerjasama antar instansi dalam menangani masalah keimigrasian dan hukum di wilayah Madura,” ujar Alvian, Senin (9/9/2024).

Alvian menambahkan bahwa pelayanan permohonan paspor di MPP Sampang dan Bangkalan telah berjalan lancar, efektif, dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Kami memastikan langsung bahwa layanan berjalan dengan baik tanpa ada pungutan liar bagi pengguna jasa keimigrasian,” tambahnya.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Yoga Ibrahim Ritonga, menjelaskan tarif yang dikenakan untuk pembuatan dokumen paspor bervariasi berdasarkan jenis dan percepatan pelayanan.

Tarif pembuatan Paspor Biasa ditetapkan sebesar Rp 350 ribu, sementara untuk E-Paspor sebesar Rp 650 ribu. Sementara itu, biaya percepatan pembuatan paspor yang selesai dalam satu hari dan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta.

“Tarif Rp 1 juta untuk layanan percepatan ini belum termasuk biaya penerbitan paspor,” jelas Yoga Ibrahim Ritonga.(*)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Polres Sumenep Ajak Masyarakat Waspada Campak, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan
Meriahkan Hut Ke-80 RI, Warga Bandungan Atas Suka Cita Gelar Festival Layang-Layang
KLB Campak Sumenep: Pemprov Jatim Siapkan 9.825 Vaksin, Khofifah Minta Semua Pihak Bersatu
Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Giligenting, Anak Kandung Diamankan Polisi
Momentum Kemerdekaan ke-80, Camat Pragaan Ajak Gen Z Melek Teknologi dan Pendidikan Karakter
Satlantas Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Simpang 3 Mastasek
20 Pelajar RPL SMK Al Imron Uji Kemampuan di ANBK 2025
Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Polres Sumenep Ajak Masyarakat Waspada Campak, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Meriahkan Hut Ke-80 RI, Warga Bandungan Atas Suka Cita Gelar Festival Layang-Layang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:05 WIB

KLB Campak Sumenep: Pemprov Jatim Siapkan 9.825 Vaksin, Khofifah Minta Semua Pihak Bersatu

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Giligenting, Anak Kandung Diamankan Polisi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Momentum Kemerdekaan ke-80, Camat Pragaan Ajak Gen Z Melek Teknologi dan Pendidikan Karakter

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:41 WIB

20 Pelajar RPL SMK Al Imron Uji Kemampuan di ANBK 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:18 WIB

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru