Breaking News

Kunjungan Kerja Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan ke MPP Sampang dan Bangkalan Pastikan Layanan Paspor Optimal

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, PAMEKASAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, melakukan kunjungan kerja untuk memastikan kelancaran dan kualitas pelayanan pembuatan paspor di wilayahnya.

Kunjungan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor, Alvian Bayu Indra Yudha, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aris Setiawan, di Unit Pelayanan Keimigrasian yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sampang dan Bangkalan.

Selain memastikan kualitas pelayanan, kunjungan kerja ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergitas dengan instansi lain seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polres Bangkalan, dan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alvian Bayu Indra Yudha, dalam pernyataannya, mengonfirmasi bahwa layanan Unit Pelayanan Keimigrasian di MPP Sampang dan Bangkalan berjalan dengan maksimal dan tanpa hambatan.

“Kegiatan ini bertujuan mempererat kerjasama antar instansi dalam menangani masalah keimigrasian dan hukum di wilayah Madura,” ujar Alvian, Senin (9/9/2024).

Alvian menambahkan bahwa pelayanan permohonan paspor di MPP Sampang dan Bangkalan telah berjalan lancar, efektif, dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Kami memastikan langsung bahwa layanan berjalan dengan baik tanpa ada pungutan liar bagi pengguna jasa keimigrasian,” tambahnya.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Yoga Ibrahim Ritonga, menjelaskan tarif yang dikenakan untuk pembuatan dokumen paspor bervariasi berdasarkan jenis dan percepatan pelayanan.

Tarif pembuatan Paspor Biasa ditetapkan sebesar Rp 350 ribu, sementara untuk E-Paspor sebesar Rp 650 ribu. Sementara itu, biaya percepatan pembuatan paspor yang selesai dalam satu hari dan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta.

“Tarif Rp 1 juta untuk layanan percepatan ini belum termasuk biaya penerbitan paspor,” jelas Yoga Ibrahim Ritonga.(*)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon
Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag
Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025
Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai
Cetak Uang Palsu, Tiga Warga Manding Sumenep Timur Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Ditangkap Setelah Kejar-kejaran Dramatis
Gagal Nyalip, Motor Honda Vario Tabrak Mobil Wuling di Pragaan Sumenep
Hendak Dijual untuk Judol, Polsek Socah Bekuk Dua Pelaku Maling Motor
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:00 WIB

Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:07 WIB

Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:13 WIB

Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:46 WIB

Cetak Uang Palsu, Tiga Warga Manding Sumenep Timur Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:06 WIB

Gagal Nyalip, Motor Honda Vario Tabrak Mobil Wuling di Pragaan Sumenep

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:39 WIB

Hendak Dijual untuk Judol, Polsek Socah Bekuk Dua Pelaku Maling Motor

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:31 WIB

Dari Kehamilan hingga Pembuangan, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Bayi Dibuang di Masjid

Berita Terbaru