Breaking News

Kunjungan Kerja Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan ke MPP Sampang dan Bangkalan Pastikan Layanan Paspor Optimal

Selasa, 10 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, PAMEKASAN – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, melakukan kunjungan kerja untuk memastikan kelancaran dan kualitas pelayanan pembuatan paspor di wilayahnya.

Kunjungan ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor, Alvian Bayu Indra Yudha, yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Aris Setiawan, di Unit Pelayanan Keimigrasian yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sampang dan Bangkalan.

Selain memastikan kualitas pelayanan, kunjungan kerja ini juga dimanfaatkan untuk memperkuat sinergitas dengan instansi lain seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Polres Bangkalan, dan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alvian Bayu Indra Yudha, dalam pernyataannya, mengonfirmasi bahwa layanan Unit Pelayanan Keimigrasian di MPP Sampang dan Bangkalan berjalan dengan maksimal dan tanpa hambatan.

“Kegiatan ini bertujuan mempererat kerjasama antar instansi dalam menangani masalah keimigrasian dan hukum di wilayah Madura,” ujar Alvian, Senin (9/9/2024).

Alvian menambahkan bahwa pelayanan permohonan paspor di MPP Sampang dan Bangkalan telah berjalan lancar, efektif, dan bebas dari praktik pungutan liar.

“Kami memastikan langsung bahwa layanan berjalan dengan baik tanpa ada pungutan liar bagi pengguna jasa keimigrasian,” tambahnya.

Kasubsi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan, Yoga Ibrahim Ritonga, menjelaskan tarif yang dikenakan untuk pembuatan dokumen paspor bervariasi berdasarkan jenis dan percepatan pelayanan.

Tarif pembuatan Paspor Biasa ditetapkan sebesar Rp 350 ribu, sementara untuk E-Paspor sebesar Rp 650 ribu. Sementara itu, biaya percepatan pembuatan paspor yang selesai dalam satu hari dan masuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta.

“Tarif Rp 1 juta untuk layanan percepatan ini belum termasuk biaya penerbitan paspor,” jelas Yoga Ibrahim Ritonga.(*)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran
Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut
PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten
Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara
Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu
Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:18 WIB

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:45 WIB

Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:57 WIB

PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:48 WIB

Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV

Senin, 2 Juni 2025 - 17:03 WIB

Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:03 WIB

Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:50 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Sabu Hasil Temuan Nelayan Masalembu ke Ditresnarkoba Polda Jatim

Berita Terbaru