Breaking News

Dari Kehamilan hingga Pembuangan, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Bayi Dibuang di Masjid

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (24/12/2024).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan oleh MJ (59), warga Desa Pamolokan, pada 19 Desember 2024.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika seorang perempuan, jamaah masjid Al-Kautsar, menemukan bayi laki-laki yang dibalut plastik hitam putih dan selimut hijau di teras masjid. Perempuan tersebut segera melapor kepada MJ, yang kemudian meneruskan laporan ke Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan, pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kapolres.

Menurut pengakuan DR, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah yang terjadi pada 29 Maret 2024. DR menyadari kehamilannya pada Mei 2024 dan akhirnya melahirkan bayi tersebut pada Kamis dini hari (19/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. Namun, pada pukul 09.30 WIB, DR memutuskan untuk membawa bayi tersebut ke Masjid Al-Kautsar dan meninggalkannya di teras masjid.

“Motif pelaku adalah rasa takut dan tekanan mental karena melahirkan di luar nikah. Tindakan ini melanggar hukum karena membahayakan keselamatan bayi yang baru lahir,” tambah AKBP Henri Noveri.

Tersangka DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan agar penanganannya dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” tutup Kapolres.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Rok bawahan mukena warna hijau motif polkadot
  • Kerudung panjang warna biru dongker
  • Tas kain warna kuning kombinasi krem
  • Kertas bertuliskan “Rayyan Julian Al-Rashid”
  • Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF
  • Daster hitam bermotif garis putih
  • Helm abu-abu merk Cargloss
  • Kerudung segi empat warna rose gold/peach
  • Sarung motif batik bunga
  • Dress baby blue lengan panjang
  • Sepasang sandal hitam
  • Seorang bayi laki-laki. (Red)

Berita Terkait

Polres Sumenep Ajak Masyarakat Waspada Campak, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan
Meriahkan Hut Ke-80 RI, Warga Bandungan Atas Suka Cita Gelar Festival Layang-Layang
KLB Campak Sumenep: Pemprov Jatim Siapkan 9.825 Vaksin, Khofifah Minta Semua Pihak Bersatu
Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Giligenting, Anak Kandung Diamankan Polisi
Momentum Kemerdekaan ke-80, Camat Pragaan Ajak Gen Z Melek Teknologi dan Pendidikan Karakter
Satlantas Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Simpang 3 Mastasek
20 Pelajar RPL SMK Al Imron Uji Kemampuan di ANBK 2025
Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Polres Sumenep Ajak Masyarakat Waspada Campak, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Meriahkan Hut Ke-80 RI, Warga Bandungan Atas Suka Cita Gelar Festival Layang-Layang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:05 WIB

KLB Campak Sumenep: Pemprov Jatim Siapkan 9.825 Vaksin, Khofifah Minta Semua Pihak Bersatu

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Giligenting, Anak Kandung Diamankan Polisi

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Momentum Kemerdekaan ke-80, Camat Pragaan Ajak Gen Z Melek Teknologi dan Pendidikan Karakter

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:41 WIB

20 Pelajar RPL SMK Al Imron Uji Kemampuan di ANBK 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:18 WIB

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru