Breaking News

Polres Sumenep Tangkap Ayah Tiri Yang Nekat Cabuli Anaknya

Senin, 9 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep mengamankan seorang pria berinisial KA (59), warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan. KA diduga melakukan tindakan rudapaksa dan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial Bunga (nama samaran), berusia 12 tahun.

Kasus ini terungkap setelah kakak korban, AY (42), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 3 Desember 2024.

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep menjelaskan, kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2021, saat korban masih berusia 9 tahun dan duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Saat itu, ibu korban, NS, tengah pergi ke pasar, meninggalkan korban sendirian di rumah bersama tersangka. Tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan bejatnya.

ADVERTISEMENT

ads
.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perbuatan ini dilakukan tersangka sebanyak lima kali, dari tahun 2021 hingga korban kini duduk di kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs). Tersangka bahkan memberikan uang Rp10.000 kepada korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” ungkap AKP Widiarti, Humas Polres Sumenep, dalam keterangan pers.

Tim Resmob Polres Sumenep bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di rumah kepala desa Pasongsongan. Meskipun tersangka sempat menyangkal perbuatannya, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

“Tersangka kami bawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Widiarti.

KA dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana terhadap kekerasan seksual pada anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan ayah tiri korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama yang melibatkan orang terdekat korban.

“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak-anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama.” tegas AKP Widiarti.

Berita Terkait

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan
Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah
PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas
Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan
Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025
Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:34 WIB

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah

Senin, 17 November 2025 - 19:02 WIB

PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas

Kamis, 13 November 2025 - 05:45 WIB

Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan

Rabu, 12 November 2025 - 11:14 WIB

Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:37 WIB

Dukung Program Asta Cita, Kapolres Sumenep Salurkan Bantuan 67,710 Ton Benih Jagung Secara Simbolis Kepada Kelompok Tani

Berita Terbaru