PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep mengamankan seorang pria berinisial KA (59), warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan. KA diduga melakukan tindakan rudapaksa dan pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial Bunga (nama samaran), berusia 12 tahun.
Kasus ini terungkap setelah kakak korban, AY (42), warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 3 Desember 2024.
AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep menjelaskan, kejadian pertama kali terjadi pada tahun 2021, saat korban masih berusia 9 tahun dan duduk dibangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Saat itu, ibu korban, NS, tengah pergi ke pasar, meninggalkan korban sendirian di rumah bersama tersangka. Tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melakukan tindakan bejatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perbuatan ini dilakukan tersangka sebanyak lima kali, dari tahun 2021 hingga korban kini duduk di kelas 1 Madrasah Tsanawiyah (MTs). Tersangka bahkan memberikan uang Rp10.000 kepada korban agar tidak melaporkan perbuatannya,” ungkap AKP Widiarti, Humas Polres Sumenep, dalam keterangan pers.
Tim Resmob Polres Sumenep bergerak cepat setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pada 3 Desember 2024 sekitar pukul 17.30 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di rumah kepala desa Pasongsongan. Meskipun tersangka sempat menyangkal perbuatannya, polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
“Tersangka kami bawa ke Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKP Widiarti.
KA dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur pidana terhadap kekerasan seksual pada anak. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar. Karena tersangka merupakan ayah tiri korban, ancaman hukuman ditambah sepertiga dari pidana pokok.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman kekerasan seksual, terutama yang melibatkan orang terdekat korban.
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan atau berpotensi membahayakan anak-anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama.” tegas AKP Widiarti.