Breaking News

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama, Tiga Tersangka Serahkan Diri

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Desember 2024.

Korban adalah seorang remaja berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, tiga tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada 12 Desember 2024 adalah MS (22), warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi; RA (21), warga Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi dan EB (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

ADVERTISEMENT

ads
.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep saat korban bersama rekannya, R, berjalan-jalan setelah selesai melaksanakan salat subuh.

“Korban bersama temannya melewati sekelompok orang yang sedang mabuk minuman keras. Mereka diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” jelas Kompol Trie Sis Biantoro.

Korban kemudian dikeroyok oleh beberapa orang hingga tak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka serius, termasuk memar di pelipis kiri atas, luka pada siku kanan, luka di pergelangan tangan kanan, jari kelingking, dan jari kaki kiri.

“Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga karena tersangka dalam pengaruh minuman keras ketika melihat korban melintas di depan mereka. Ketiga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada 12 Desember 2024 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 buah baju hitam dengan logo tulisan “GIRAC”, 1 buah celana berwarna abu-abu.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Untuk tersangka berstatus anak di bawah umur (OF), tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Saat ini, proses diversi tengah dilakukan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih bijak dalam menjaga perilaku, terutama dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang dapat memicu tindakan melawan hukum. Kami mengapresiasi langkah para tersangka yang menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Mulai Buka PSSB 2026/2027
Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan
Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah
PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas
Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan
Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025
Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:51 WIB

MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Mulai Buka PSSB 2026/2027

Rabu, 26 November 2025 - 16:34 WIB

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah

Senin, 17 November 2025 - 19:02 WIB

PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas

Kamis, 13 November 2025 - 05:45 WIB

Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan

Selasa, 4 November 2025 - 20:21 WIB

Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3

Berita Terbaru