Breaking News

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama, Tiga Tersangka Serahkan Diri

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Desember 2024.

Korban adalah seorang remaja berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, tiga tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada 12 Desember 2024 adalah MS (22), warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi; RA (21), warga Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi dan EB (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

ADVERTISEMENT

ads
.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep saat korban bersama rekannya, R, berjalan-jalan setelah selesai melaksanakan salat subuh.

“Korban bersama temannya melewati sekelompok orang yang sedang mabuk minuman keras. Mereka diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” jelas Kompol Trie Sis Biantoro.

Korban kemudian dikeroyok oleh beberapa orang hingga tak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka serius, termasuk memar di pelipis kiri atas, luka pada siku kanan, luka di pergelangan tangan kanan, jari kelingking, dan jari kaki kiri.

“Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga karena tersangka dalam pengaruh minuman keras ketika melihat korban melintas di depan mereka. Ketiga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada 12 Desember 2024 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 buah baju hitam dengan logo tulisan “GIRAC”, 1 buah celana berwarna abu-abu.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Untuk tersangka berstatus anak di bawah umur (OF), tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Saat ini, proses diversi tengah dilakukan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih bijak dalam menjaga perilaku, terutama dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang dapat memicu tindakan melawan hukum. Kami mengapresiasi langkah para tersangka yang menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3
Dukung Program Asta Cita, Kapolres Sumenep Salurkan Bantuan 67,710 Ton Benih Jagung Secara Simbolis Kepada Kelompok Tani
Merajut Sejarah Menatap Masa Depan, Pemkab Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura dan Hari Santri Nasional
Hari Santri Nasional Jadi Pengingat Semangat Juang di Annajah 1 Karduluk
Polres Sumenep Ajak Masyarakat Waspada Campak, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan
Meriahkan Hut Ke-80 RI, Warga Bandungan Atas Suka Cita Gelar Festival Layang-Layang
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 20:21 WIB

Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:37 WIB

Dukung Program Asta Cita, Kapolres Sumenep Salurkan Bantuan 67,710 Ton Benih Jagung Secara Simbolis Kepada Kelompok Tani

Selasa, 28 Oktober 2025 - 04:02 WIB

Merajut Sejarah Menatap Masa Depan, Pemkab Sumenep Gelar Haul Raja-Raja Madura dan Hari Santri Nasional

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Polres Sumenep Ajak Masyarakat Waspada Campak, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Meriahkan Hut Ke-80 RI, Warga Bandungan Atas Suka Cita Gelar Festival Layang-Layang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:05 WIB

KLB Campak Sumenep: Pemprov Jatim Siapkan 9.825 Vaksin, Khofifah Minta Semua Pihak Bersatu

Berita Terbaru