Breaking News

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama, Tiga Tersangka Serahkan Diri

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Desember 2024.

Korban adalah seorang remaja berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, tiga tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada 12 Desember 2024 adalah MS (22), warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi; RA (21), warga Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi dan EB (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep saat korban bersama rekannya, R, berjalan-jalan setelah selesai melaksanakan salat subuh.

“Korban bersama temannya melewati sekelompok orang yang sedang mabuk minuman keras. Mereka diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” jelas Kompol Trie Sis Biantoro.

Korban kemudian dikeroyok oleh beberapa orang hingga tak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka serius, termasuk memar di pelipis kiri atas, luka pada siku kanan, luka di pergelangan tangan kanan, jari kelingking, dan jari kaki kiri.

“Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga karena tersangka dalam pengaruh minuman keras ketika melihat korban melintas di depan mereka. Ketiga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada 12 Desember 2024 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 buah baju hitam dengan logo tulisan “GIRAC”, 1 buah celana berwarna abu-abu.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Untuk tersangka berstatus anak di bawah umur (OF), tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Saat ini, proses diversi tengah dilakukan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih bijak dalam menjaga perilaku, terutama dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang dapat memicu tindakan melawan hukum. Kami mengapresiasi langkah para tersangka yang menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Momentum Kemerdekaan ke-80, Camat Pragaan Ajak Gen Z Melek Teknologi dan Pendidikan Karakter
Satlantas Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Simpang 3 Mastasek
20 Pelajar RPL SMK Al Imron Uji Kemampuan di ANBK 2025
Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran
Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut
PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten
Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Agustus 2025 - 11:36 WIB

Momentum Kemerdekaan ke-80, Camat Pragaan Ajak Gen Z Melek Teknologi dan Pendidikan Karakter

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Simpang 3 Mastasek

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:41 WIB

20 Pelajar RPL SMK Al Imron Uji Kemampuan di ANBK 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:18 WIB

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:57 WIB

PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:48 WIB

Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV

Selasa, 3 Juni 2025 - 13:09 WIB

Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara

Berita Terbaru

Berita

20 Pelajar RPL SMK Al Imron Uji Kemampuan di ANBK 2025

Jumat, 8 Agu 2025 - 06:41 WIB