PRAGAAN STATION.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk seorang pelaku di bawah umur.
Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Desember 2024. Korban, AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang sedang mabuk minuman keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan kronologi peristiwa terjadi Pada Minggu 1 Desember pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, korban bersama temannya hendak berjalan-jalan setelah selesai melaksanakan salat subuh.
“Ketika melewati Jalan Lingkar Barat, mereka bertemu dengan segerombolan orang yang dalam keadaan mabuk. Korban langsung dihentikan dan diajak berkelahi,” jelas Kompol Trie.
Pelaku kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban kehilangan kesadaran dan mengalami kejang-kejang.
“Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk memar di pelipis kiri, luka di siku, pergelangan tangan, serta jari kaki,” tambahnya.
Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (38), RQ (18), dan OF (15). Ketiganya adalah warga Dusun Tega, Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Namun, satu tersangka, OF, tidak ditahan karena masih di bawah umur dan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun.
“Proses diversi sedang dilakukan sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,”tegasnya.
Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan ini.
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 19.00 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos hitam bertuliskan “GIRAC” dan satu celana abu-abu milik korban. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Kompol Trie menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.
“Kami akan terus mengejar pelaku lainnya agar korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Red)