Breaking News

Tiga Pelaku Penganiayaan di Jalan Lingkar Barat Sumenep Diamankan, Polisi Buru Komplotan Lain

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAAN STATION.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk seorang pelaku di bawah umur.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Desember 2024. Korban, AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang sedang mabuk minuman keras.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan kronologi peristiwa terjadi Pada Minggu 1 Desember pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, korban bersama temannya hendak berjalan-jalan setelah selesai melaksanakan salat subuh.

“Ketika melewati Jalan Lingkar Barat, mereka bertemu dengan segerombolan orang yang dalam keadaan mabuk. Korban langsung dihentikan dan diajak berkelahi,” jelas Kompol Trie.

Pelaku kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban kehilangan kesadaran dan mengalami kejang-kejang.

“Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk memar di pelipis kiri, luka di siku, pergelangan tangan, serta jari kaki,” tambahnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (38), RQ (18), dan OF (15). Ketiganya adalah warga Dusun Tega, Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Namun, satu tersangka, OF, tidak ditahan karena masih di bawah umur dan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun.

“Proses diversi sedang dilakukan sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,”tegasnya.

Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan ini.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 19.00 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos hitam bertuliskan “GIRAC” dan satu celana abu-abu milik korban. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Kompol Trie menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Kami akan terus mengejar pelaku lainnya agar korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Red)

Berita Terkait

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran
Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut
PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten
Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara
Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu
Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:18 WIB

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:45 WIB

Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:57 WIB

PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:48 WIB

Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV

Senin, 2 Juni 2025 - 17:03 WIB

Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:03 WIB

Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:50 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Sabu Hasil Temuan Nelayan Masalembu ke Ditresnarkoba Polda Jatim

Berita Terbaru