Breaking News

Tiga Pelaku Penganiayaan di Jalan Lingkar Barat Sumenep Diamankan, Polisi Buru Komplotan Lain

Selasa, 10 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAAN STATION.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, ini melibatkan beberapa tersangka, termasuk seorang pelaku di bawah umur.

Kasus ini terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Desember 2024. Korban, AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang sedang mabuk minuman keras.

ADVERTISEMENT

ads
.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, menjelaskan kronologi peristiwa terjadi Pada Minggu 1 Desember pagi, sekitar pukul 05.00 WIB, korban bersama temannya hendak berjalan-jalan setelah selesai melaksanakan salat subuh.

“Ketika melewati Jalan Lingkar Barat, mereka bertemu dengan segerombolan orang yang dalam keadaan mabuk. Korban langsung dihentikan dan diajak berkelahi,” jelas Kompol Trie.

Pelaku kemudian melakukan pengeroyokan hingga korban kehilangan kesadaran dan mengalami kejang-kejang.

“Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh, termasuk memar di pelipis kiri, luka di siku, pergelangan tangan, serta jari kaki,” tambahnya.

Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RM (38), RQ (18), dan OF (15). Ketiganya adalah warga Dusun Tega, Desa Nambakor, Kecamatan Saronggi. Namun, satu tersangka, OF, tidak ditahan karena masih di bawah umur dan ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun.

“Proses diversi sedang dilakukan sesuai UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,”tegasnya.

Polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi penganiayaan ini.

“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 19.00 WIB. Tersangka diamankan di rumahnya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu kaos hitam bertuliskan “GIRAC” dan satu celana abu-abu milik korban. Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Kompol Trie menegaskan bahwa Polres Sumenep berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

“Kami akan terus mengejar pelaku lainnya agar korban mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan dukungan kepada pihak kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus serupa, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. (Red)

Berita Terkait

MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Mulai Buka PSSB 2026/2027
Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan
Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah
PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas
Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan
Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025
Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:51 WIB

MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Mulai Buka PSSB 2026/2027

Rabu, 26 November 2025 - 16:34 WIB

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah

Senin, 17 November 2025 - 19:02 WIB

PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas

Kamis, 13 November 2025 - 05:45 WIB

Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan

Selasa, 4 November 2025 - 20:21 WIB

Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3

Berita Terbaru