Breaking News

Cetak Uang Palsu, Tiga Warga Manding Sumenep Timur Dibekuk Polisi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terduga Pembuat Uang Palsu Saat Diamankan Polres Sumenep

Tiga Terduga Pembuat Uang Palsu Saat Diamankan Polres Sumenep

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Manding, Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu AS (23), R (36), dan AFW (34). Ketiganya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads
.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H mengatakan, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, pada Sabtu sore.

“Petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang menjadi korban uang palsu di Pasar Barisan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku,” ungkapnya.

Pada pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, R dan AS, di rumah mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima lembar uang palsu dalam bungkus rokok Balveer, satu lembar uang palsu dalam selipan songkok, dan dua lembar uang asli di saku R. Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka.

“Pengembangan penyelidikan mengarah pada pelaku pembuat uang palsu, yaitu AFW. Petugas berhasil mengamankan tersangka AFW beserta perangkat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 244 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

“Perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, dan kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dengan total nilai Rp550.000,
  • 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000, sisa hasil peredaran uang palsu,
  • 1 unit printer Epson L120,
  • 1 perangkat komputer,
  • 1 bungkus rokok merk Baalveer,
  • 1 buah songkok warna hitam.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Manding menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di tempat-tempat umum seperti pasar. Jika menemukan indikasi uang palsu, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (*)

Berita Terkait

MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Mulai Buka PSSB 2026/2027
Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan
Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah
PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas
Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan
Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025
Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:51 WIB

MTs Unggulan Sains Al-Qur’an Insan Kamil Mulai Buka PSSB 2026/2027

Rabu, 26 November 2025 - 16:34 WIB

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah

Senin, 17 November 2025 - 19:02 WIB

PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas

Kamis, 13 November 2025 - 05:45 WIB

Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan

Selasa, 4 November 2025 - 20:21 WIB

Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3

Berita Terbaru