Breaking News

Cetak Uang Palsu, Tiga Warga Manding Sumenep Timur Dibekuk Polisi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terduga Pembuat Uang Palsu Saat Diamankan Polres Sumenep

Tiga Terduga Pembuat Uang Palsu Saat Diamankan Polres Sumenep

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Manding, Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu AS (23), R (36), dan AFW (34). Ketiganya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H mengatakan, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, pada Sabtu sore.

“Petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang menjadi korban uang palsu di Pasar Barisan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku,” ungkapnya.

Pada pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, R dan AS, di rumah mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima lembar uang palsu dalam bungkus rokok Balveer, satu lembar uang palsu dalam selipan songkok, dan dua lembar uang asli di saku R. Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka.

“Pengembangan penyelidikan mengarah pada pelaku pembuat uang palsu, yaitu AFW. Petugas berhasil mengamankan tersangka AFW beserta perangkat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 244 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

“Perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, dan kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dengan total nilai Rp550.000,
  • 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000, sisa hasil peredaran uang palsu,
  • 1 unit printer Epson L120,
  • 1 perangkat komputer,
  • 1 bungkus rokok merk Baalveer,
  • 1 buah songkok warna hitam.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Manding menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di tempat-tempat umum seperti pasar. Jika menemukan indikasi uang palsu, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (*)

Berita Terkait

Heboh! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Poteran, Sumenep
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Pragaan, Bangunan Warga Rusak
Truk Angkut Semen Masuk Jurang di Bangkalan, Pengemudi Tewas Terjepit
Wakil Gubernur Emil Dardak Tinjau Sungai di Pamekasan, Upaya Konkret Atasi Banjir Tahunan
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 1,82 Gram
Polda Jatim Ungkap Jaringan Pemalsuan Minyakita di Sampang & Surabaya
Tak Disangka! Sumur Lama Tiba-Tiba Semburkan Air Bercampur Gas
Cinta Terlarang Berujung Maut, Pria Asal Pamekasan Tewas Dibacok
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 18:45 WIB

Heboh! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Poteran, Sumenep

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Pragaan, Bangunan Warga Rusak

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:34 WIB

Truk Angkut Semen Masuk Jurang di Bangkalan, Pengemudi Tewas Terjepit

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:49 WIB

Wakil Gubernur Emil Dardak Tinjau Sungai di Pamekasan, Upaya Konkret Atasi Banjir Tahunan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 1,82 Gram

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:17 WIB

Tak Disangka! Sumur Lama Tiba-Tiba Semburkan Air Bercampur Gas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:22 WIB

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pria Asal Pamekasan Tewas Dibacok

Senin, 10 Maret 2025 - 14:41 WIB

Puskesmas Pragaan Terendam Banjir, Pasien Rawat Inap Tetap Aman

Berita Terbaru