Breaking News

Cetak Uang Palsu, Tiga Warga Manding Sumenep Timur Dibekuk Polisi

Selasa, 7 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Terduga Pembuat Uang Palsu Saat Diamankan Polres Sumenep

Tiga Terduga Pembuat Uang Palsu Saat Diamankan Polres Sumenep

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Manding, Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. 

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu AS (23), R (36), dan AFW (34). Ketiganya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H mengatakan, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, pada Sabtu sore.

“Petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang menjadi korban uang palsu di Pasar Barisan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku,” ungkapnya.

Pada pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, R dan AS, di rumah mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima lembar uang palsu dalam bungkus rokok Balveer, satu lembar uang palsu dalam selipan songkok, dan dua lembar uang asli di saku R. Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka.

“Pengembangan penyelidikan mengarah pada pelaku pembuat uang palsu, yaitu AFW. Petugas berhasil mengamankan tersangka AFW beserta perangkat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 244 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

“Perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, dan kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dengan total nilai Rp550.000,
  • 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000, sisa hasil peredaran uang palsu,
  • 1 unit printer Epson L120,
  • 1 perangkat komputer,
  • 1 bungkus rokok merk Baalveer,
  • 1 buah songkok warna hitam.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Manding menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di tempat-tempat umum seperti pasar. Jika menemukan indikasi uang palsu, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (*)

Berita Terkait

Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon
Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag
Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025
Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai
Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Ditangkap Setelah Kejar-kejaran Dramatis
Gagal Nyalip, Motor Honda Vario Tabrak Mobil Wuling di Pragaan Sumenep
Hendak Dijual untuk Judol, Polsek Socah Bekuk Dua Pelaku Maling Motor
Dari Kehamilan hingga Pembuangan, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Bayi Dibuang di Masjid
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:00 WIB

Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:07 WIB

Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:13 WIB

Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:46 WIB

Cetak Uang Palsu, Tiga Warga Manding Sumenep Timur Dibekuk Polisi

Jumat, 27 Desember 2024 - 16:06 WIB

Gagal Nyalip, Motor Honda Vario Tabrak Mobil Wuling di Pragaan Sumenep

Jumat, 27 Desember 2024 - 08:39 WIB

Hendak Dijual untuk Judol, Polsek Socah Bekuk Dua Pelaku Maling Motor

Selasa, 24 Desember 2024 - 16:31 WIB

Dari Kehamilan hingga Pembuangan, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Bayi Dibuang di Masjid

Berita Terbaru