PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Kepolisian Sektor (Polsek) Manding, Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah di Dusun Tobeto, Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
Tiga tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu AS (23), R (36), dan AFW (34). Ketiganya merupakan warga Dusun Mandapan, Desa Manding Timur, Kecamatan Manding, Kabupaten Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H mengatakan, kejadian ini bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran uang palsu di Pasar Barisan, Desa Manding Daya, pada Sabtu sore.
“Petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang menjadi korban uang palsu di Pasar Barisan. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku,” ungkapnya.
Pada pukul 20.00 WIB, petugas mengamankan dua orang tersangka, R dan AS, di rumah mereka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa lima lembar uang palsu dalam bungkus rokok Balveer, satu lembar uang palsu dalam selipan songkok, dan dua lembar uang asli di saku R. Kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka.
“Pengembangan penyelidikan mengarah pada pelaku pembuat uang palsu, yaitu AFW. Petugas berhasil mengamankan tersangka AFW beserta perangkat yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. Seluruh tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Manding untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 244 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
“Perbuatan mereka sangat merugikan masyarakat, dan kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tutupnya.
Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 11 lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dengan total nilai Rp550.000,
- 2 lembar uang asli pecahan Rp1.000, sisa hasil peredaran uang palsu,
- 1 unit printer Epson L120,
- 1 perangkat komputer,
- 1 bungkus rokok merk Baalveer,
- 1 buah songkok warna hitam.
Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polsek Manding menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di tempat-tempat umum seperti pasar. Jika menemukan indikasi uang palsu, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian. (*)