Breaking News

Satreskrim Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Pelaku Ditangkap Setelah Kejar-kejaran Dramatis

Senin, 6 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Januari 2025.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di depan Toko “ARINI MEBEL” di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, MK (pemilik toko), memarkir mobil Honda Jazz hitam dengan nomor polisi L-1007-YI di depan tokonya sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, yang tinggal di Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-guluk, tidak mencabut kunci kontak mobil saat memarkir.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekitar pukul 10.00 WIB, korban menyadari mobilnya dibawa oleh seorang laki-laki yang awalnya disangka teman yang sedang bercanda. Namun, setelah mengecek rekaman CCTV di toko, korban mendapati bahwa pelaku adalah orang yang tidak dikenalnya. Korban bersama petugas Polsek Ganding, Resmob Polres Sumenep, dan warga segera melakukan pengejaran ke arah timur menuju Desa Campaka, Pasongsongan.

“Berkat kerja sama petugas dan masyarakat, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam membantu menangkap pelaku meskipun pelaku sempat mengancam dengan senjata tajam,” ujarnya.

Pengejaran dramatis berakhir ketika pelaku, MS (31), warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang, menemui jalan buntu di area Pondok Pesantren Desa Campaka. Saat dikepung, pelaku mencoba melarikan diri dengan mengancam warga menggunakan pisau. Namun, berkat keberanian warga dan petugas, pelaku berhasil ditangkap.

Petugas mengamankan barang bukti berupa:

1 unit mobil Honda Jazz warna hitam (L-1007-YI) beserta kuncinya

Fotokopi STNK dan BPKB

2 kaleng cat semprot

2 buah plat nomor

1 jaket hitam

1 sarung putih bermotif bunga

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Heboh! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Poteran, Sumenep
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Pragaan, Bangunan Warga Rusak
Truk Angkut Semen Masuk Jurang di Bangkalan, Pengemudi Tewas Terjepit
Wakil Gubernur Emil Dardak Tinjau Sungai di Pamekasan, Upaya Konkret Atasi Banjir Tahunan
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 1,82 Gram
Polda Jatim Ungkap Jaringan Pemalsuan Minyakita di Sampang & Surabaya
Tak Disangka! Sumur Lama Tiba-Tiba Semburkan Air Bercampur Gas
Cinta Terlarang Berujung Maut, Pria Asal Pamekasan Tewas Dibacok
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 18:45 WIB

Heboh! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Poteran, Sumenep

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Pragaan, Bangunan Warga Rusak

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:34 WIB

Truk Angkut Semen Masuk Jurang di Bangkalan, Pengemudi Tewas Terjepit

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:49 WIB

Wakil Gubernur Emil Dardak Tinjau Sungai di Pamekasan, Upaya Konkret Atasi Banjir Tahunan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 1,82 Gram

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:17 WIB

Tak Disangka! Sumur Lama Tiba-Tiba Semburkan Air Bercampur Gas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:22 WIB

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pria Asal Pamekasan Tewas Dibacok

Senin, 10 Maret 2025 - 14:41 WIB

Puskesmas Pragaan Terendam Banjir, Pasien Rawat Inap Tetap Aman

Berita Terbaru