Breaking News

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. 

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025, yang dilaporkan oleh OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka dalam kasus ini adalah SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim 140, RT/10, RW/04, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kejadian bermula pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, saat tersangka berangkat dari Pamekasan bersama seorang temannya menggunakan mobil pribadi. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka turun di pertigaan Saronggi, kemudian melanjutkan perjalanan dengan bus hingga tiba di pertigaan Terminal Arya Wiraraja. Dari sana, tersangka berjalan kaki menuju rumah korban yang sudah dikenalnya sebelumnya.

“Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar. Korban kemudian keluar dan mengajak tersangka masuk untuk berbincang-bincang. Setelah beberapa saat berbincang, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin bertemu temannya sebentar. Karena sudah mengenal tersangka, korban pun memberikan pinjaman sepeda motor tersebut,” jelas AKP Widiarti.

Namun, bukannya mengembalikan motor, tersangka justru membawa kendaraan tersebut ke Pamekasan dan menggadaikannya kepada orang lain seharga Rp2.200.000. Uang hasil gadai itu kemudian digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari tanpa seizin korban.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan bantuan anggota Polres Pamekasan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Motif tersangka menggadaikan sepeda motor adalah untuk mendapatkan keuntungan uang,” tambahnya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Surat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah dikenal, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (Dien)

 

Berita Terkait

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran
Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut
PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten
Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara
Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu
Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:18 WIB

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:45 WIB

Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:57 WIB

PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:48 WIB

Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV

Senin, 2 Juni 2025 - 17:03 WIB

Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:03 WIB

Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:50 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Sabu Hasil Temuan Nelayan Masalembu ke Ditresnarkoba Polda Jatim

Berita Terbaru