PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor.
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025, yang dilaporkan oleh OAP (27), warga Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tersangka dalam kasus ini adalah SU (40), warga Jalan Wahid Hasyim 140, RT/10, RW/04, Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.
Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., kejadian bermula pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, saat tersangka berangkat dari Pamekasan bersama seorang temannya menggunakan mobil pribadi. Sekitar pukul 20.30 WIB, tersangka turun di pertigaan Saronggi, kemudian melanjutkan perjalanan dengan bus hingga tiba di pertigaan Terminal Arya Wiraraja. Dari sana, tersangka berjalan kaki menuju rumah korban yang sudah dikenalnya sebelumnya.
“Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar. Korban kemudian keluar dan mengajak tersangka masuk untuk berbincang-bincang. Setelah beberapa saat berbincang, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin bertemu temannya sebentar. Karena sudah mengenal tersangka, korban pun memberikan pinjaman sepeda motor tersebut,” jelas AKP Widiarti.
Namun, bukannya mengembalikan motor, tersangka justru membawa kendaraan tersebut ke Pamekasan dan menggadaikannya kepada orang lain seharga Rp2.200.000. Uang hasil gadai itu kemudian digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari tanpa seizin korban.
Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka dengan bantuan anggota Polres Pamekasan. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Motif tersangka menggadaikan sepeda motor adalah untuk mendapatkan keuntungan uang,” tambahnya.
Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Surat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman barang berharga kepada orang lain, meskipun sudah dikenal, guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (Dien)