PRAGAANSRTATION.COM, SAMPANG – Polres Sampang berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuhan di Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, pada Senin (10/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Korban diketahui berinisial KH (35), warga Dusun Larangan Badung, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., MM mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta interogasi saksi-saksi, Satreskrim Polres Sampang berhasil menangkap seorang pria berinisial MS (30), warga Kampung Lon Bliker, Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah. Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 03.30 WIB.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat terduga pelaku MS saya interogasi bersama Kasat Reskrim serta penyidik Satreskrim Polres Sampang, MS mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit kepada korban KH yang mengakibatkan meninggal dunia,” ujarnya.
Menurut Kapolres, insiden bermula ketika korban KH mengantarkan seorang perempuan berinisial IM (27) menggunakan mobil Toyota Avanza putih dengan nomor polisi B 1679 ZUP dari Pamekasan ke Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah.
Saat korban hendak kembali ke Pamekasan, tiba-tiba tersangka MS muncul dan langsung menyeret KH keluar dari mobil. Tanpa basa-basi, MS langsung membacok korban berulang kali dengan celurit.
“Karena menghindari bacokan senjata tajam tersangka, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari masuk ke rumah saksi TR. Namun, akibat luka parah di bagian punggung dan rusuk, korban akhirnya meninggal dunia karena kehilangan banyak darah,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini adalah kecemburuan. Tersangka MS merasa sakit hati karena menduga korban memiliki hubungan gelap dengan IM, yang merupakan istri sepupu MS. Sepupu tersangka sendiri saat ini diketahui sedang bekerja di Malaysia.
“Tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKBP Hartono.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Karena tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian KH, kami akan jerat MS dengan Pasal 340 KUHP,” pungkasnya. (Red)