Breaking News

Polda Jatim Ungkap Jaringan Pemalsuan Minyakita di Sampang & Surabaya

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAAANSTATION.COM, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pemalsuan minyak goreng curah bermerek Minyakita. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan ketat terhadap distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni di Sampang dan Surabaya, polisi menemukan ribuan liter minyak goreng palsu yang telah dikemas ulang dan siap diedarkan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads
.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Dusun Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah , Kabupaten Sampang. Pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu. Para pelaku menggunakan modus dengan mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi.

TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter dengan isi bersih hanya sekitar 800-890 ml.

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta. Gudang penyimpanan di Rungkut diketahui milik UD Jaya Abadi, yang diduga sebagai salah satu pusat distribusi minyak goreng palsu ini.

“Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label,” jelas Kombes Budi.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain. Polisi juga bekerja sama dengan Satgas Pangan dan instansi terkait untuk melakukan operasi pasar guna memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng yang beredar di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan pada kemasan maupun isi produk,” tegas Kombes Budi.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan pangan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan cara yang merugikan. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen. (Red)

 

Berita Terkait

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan
Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah
PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas
Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan
Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025
Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:34 WIB

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah

Senin, 17 November 2025 - 19:02 WIB

PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas

Kamis, 13 November 2025 - 05:45 WIB

Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan

Rabu, 12 November 2025 - 11:14 WIB

Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:37 WIB

Dukung Program Asta Cita, Kapolres Sumenep Salurkan Bantuan 67,710 Ton Benih Jagung Secara Simbolis Kepada Kelompok Tani

Berita Terbaru