Breaking News

Polda Jatim Ungkap Jaringan Pemalsuan Minyakita di Sampang & Surabaya

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAAANSTATION.COM, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pemalsuan minyak goreng curah bermerek Minyakita. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan ketat terhadap distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni di Sampang dan Surabaya, polisi menemukan ribuan liter minyak goreng palsu yang telah dikemas ulang dan siap diedarkan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Dusun Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah , Kabupaten Sampang. Pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu. Para pelaku menggunakan modus dengan mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi.

TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter dengan isi bersih hanya sekitar 800-890 ml.

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta. Gudang penyimpanan di Rungkut diketahui milik UD Jaya Abadi, yang diduga sebagai salah satu pusat distribusi minyak goreng palsu ini.

“Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label,” jelas Kombes Budi.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain. Polisi juga bekerja sama dengan Satgas Pangan dan instansi terkait untuk melakukan operasi pasar guna memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng yang beredar di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan pada kemasan maupun isi produk,” tegas Kombes Budi.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan pangan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan cara yang merugikan. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen. (Red)

 

Berita Terkait

Heboh! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Poteran, Sumenep
Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Pragaan, Bangunan Warga Rusak
Truk Angkut Semen Masuk Jurang di Bangkalan, Pengemudi Tewas Terjepit
Wakil Gubernur Emil Dardak Tinjau Sungai di Pamekasan, Upaya Konkret Atasi Banjir Tahunan
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 1,82 Gram
Tak Disangka! Sumur Lama Tiba-Tiba Semburkan Air Bercampur Gas
Cinta Terlarang Berujung Maut, Pria Asal Pamekasan Tewas Dibacok
Puskesmas Pragaan Terendam Banjir, Pasien Rawat Inap Tetap Aman
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 18:45 WIB

Heboh! Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Pesisir Pantai Poteran, Sumenep

Minggu, 23 Maret 2025 - 20:19 WIB

Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Pragaan, Bangunan Warga Rusak

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:34 WIB

Truk Angkut Semen Masuk Jurang di Bangkalan, Pengemudi Tewas Terjepit

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:49 WIB

Wakil Gubernur Emil Dardak Tinjau Sungai di Pamekasan, Upaya Konkret Atasi Banjir Tahunan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 1,82 Gram

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:17 WIB

Tak Disangka! Sumur Lama Tiba-Tiba Semburkan Air Bercampur Gas

Selasa, 11 Maret 2025 - 08:22 WIB

Cinta Terlarang Berujung Maut, Pria Asal Pamekasan Tewas Dibacok

Senin, 10 Maret 2025 - 14:41 WIB

Puskesmas Pragaan Terendam Banjir, Pasien Rawat Inap Tetap Aman

Berita Terbaru