Breaking News

Polda Jatim Ungkap Jaringan Pemalsuan Minyakita di Sampang & Surabaya

Jumat, 14 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAAANSTATION.COM, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pemalsuan minyak goreng curah bermerek Minyakita. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan ketat terhadap distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni di Sampang dan Surabaya, polisi menemukan ribuan liter minyak goreng palsu yang telah dikemas ulang dan siap diedarkan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.

“Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Dusun Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah , Kabupaten Sampang. Pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu. Para pelaku menggunakan modus dengan mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.

“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi.

TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter dengan isi bersih hanya sekitar 800-890 ml.

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta. Gudang penyimpanan di Rungkut diketahui milik UD Jaya Abadi, yang diduga sebagai salah satu pusat distribusi minyak goreng palsu ini.

“Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label,” jelas Kombes Budi.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.

Saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain. Polisi juga bekerja sama dengan Satgas Pangan dan instansi terkait untuk melakukan operasi pasar guna memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng yang beredar di masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan pada kemasan maupun isi produk,” tegas Kombes Budi.

Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan pangan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan cara yang merugikan. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen. (Red)

 

Berita Terkait

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran
Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut
PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten
Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara
Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu
Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:18 WIB

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:45 WIB

Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:57 WIB

PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:48 WIB

Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV

Senin, 2 Juni 2025 - 17:03 WIB

Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:03 WIB

Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:50 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Sabu Hasil Temuan Nelayan Masalembu ke Ditresnarkoba Polda Jatim

Berita Terbaru