PRAGAAANSTATION.COM, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat pemalsuan minyak goreng curah bermerek Minyakita. Pengungkapan ini dilakukan setelah tim melakukan pemantauan ketat terhadap distribusi minyak goreng menjelang bulan Ramadan. Dalam penggerebekan di dua lokasi berbeda, yakni di Sampang dan Surabaya, polisi menemukan ribuan liter minyak goreng palsu yang telah dikemas ulang dan siap diedarkan.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengungkapkan kronologi pengungkapan kasus tersebut.
“Awalnya kami menemukan kejanggalan pada kemasan Minyakita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik. Ada indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyelidikan mendalam kemudian mengarah pada dua tempat kejadian perkara (TKP). TKP pertama berada di Dusun Timur, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah , Kabupaten Sampang. Pada 11 Maret 2025, polisi menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng Minyakita palsu. Para pelaku menggunakan modus dengan mengemas minyak curah ke dalam kemasan Minyakita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar.
“Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi.
TKP kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek pada 12 Maret 2025. Di lokasi ini, polisi mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng Minyakita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter dengan isi bersih hanya sekitar 800-890 ml.
Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun dan meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta. Gudang penyimpanan di Rungkut diketahui milik UD Jaya Abadi, yang diduga sebagai salah satu pusat distribusi minyak goreng palsu ini.
“Kasus ini melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat atau isi bersih yang tertera pada label,” jelas Kombes Budi.
Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Saat ini, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan kemungkinan adanya TKP lain. Polisi juga bekerja sama dengan Satgas Pangan dan instansi terkait untuk melakukan operasi pasar guna memastikan ketersediaan dan kualitas minyak goreng yang beredar di masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan pada kemasan maupun isi produk,” tegas Kombes Budi.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan pangan yang memanfaatkan kebutuhan masyarakat dengan cara yang merugikan. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan konsumen. (Red)