PRAGAANSTATION.COM, PAMEKASAN – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah toko kelontong di Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, berhasil diungkap, Selasa 3 Mei 2025.
AKP Syaiful Bahri, Kapolsek Palengaan Pamekasan bilang, Polsek Palengaan bertindak cepat setelah menerima laporan dari warga dan mengamankan pelaku, seorang perempuan berusia 44 tahun berinisial H, warga Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.
“Pelaku kedapatan mencuri barang dagangan di Toko Safa Rejeki milik ibu Mustamatun. Setelah menerima laporan dari warga, anggota kami langsung bergerak dan mengamankan pelaku ke Polsek,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus pencurian yang dilakukan pelaku cukup licik. Ia berpura-pura berbelanja sambil mencuri barang-barang di saat pemilik toko lengah.
“Pelaku melakukan pencurian dua kali, yakni pada Rabu, 28 Mei 2025, dan Sabtu, 31 Mei 2025. Saat membeli telur, pelaku memanfaatkan momen ketika pemilik toko mengambil barang di luar, lalu menyembunyikan rokok, gula pasir, dan kopi mentah ke dalam bajunya. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta,” jelasnya.
Tindakan pelaku terungkap setelah pemilik toko memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko. Saat pelaku kembali untuk ketiga kalinya, warga dan saksi yang sudah mencurigainya langsung menangkap dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Namun, dalam proses hukum yang berjalan, pemilik toko memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah pidana.
“Korban tidak ingin memperpanjang masalah. Maka dari itu, kami sebagai pihak kepolisian memfasilitasi musyawarah damai antara kedua belah pihak dengan disaksikan tokoh masyarakat,” tambahnya.
Dalam mediasi yang berlangsung di Mapolsek Palengaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. Kedua belah pihak kemudian menandatangani surat pernyataan damai, di mana pelaku juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Alhamdulillah proses mediasi berjalan lancar dan penuh kekeluargaan. Semoga ini menjadi pelajaran berharga bagi pelaku dan masyarakat agar tidak main hakim sendiri serta tetap menjunjung tinggi penyelesaian secara musyawarah,” pungkasnya.