PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Suasana duka menyelimuti warga Desa Bringsang, Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep, setelah insiden tragis dugaan penganiayaan berujung kematian menimpa seorang ibu, Minggu (17/8/2025) malam.
Korban diketahui bernama Misnayu (59), warga Dusun Kebun, Desa Bringsang. Ia ditemukan meninggal dunia di dalam rumah dengan luka pada bagian kepala. Peristiwa memilukan itu diduga melibatkan anak kandungnya sendiri, Supriyanto (25).
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran sebelum akhirnya terjadi insiden berdarah. Saat petugas kepolisian tiba di lokasi, pelaku ditemukan berada di halaman rumah dengan luka robek di pergelangan tangan serta perutnya. Polisi juga menemukan gunting di dekat korban, serta pecahan piring berserakan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Giligenting, AKP Mawardi, menegaskan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Begitu mendapat informasi, anggota langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti, meminta keterangan saksi, serta membawa korban ke Puskesmas Giligenting untuk dilakukan visum. Sementara pelaku segera kami amankan dan dirujuk ke RSUD Sumenep untuk mendapatkan perawatan medis, termasuk pemeriksaan kejiwaan, karena diduga memiliki keterbelakangan mental,” jelasnya.
Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mewakili Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menyampaikan bahwa polisi menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian.
“Ini kasus yang sangat sensitif karena melibatkan hubungan keluarga dan adanya dugaan gangguan kejiwaan pada pelaku. Polres Sumenep bersama Polsek Giligenting telah berkoordinasi dengan pihak keluarga, pemerintah desa, serta dinas sosial untuk mencari langkah terbaik. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, namun tetap mengedepankan rasa kemanusiaan,” tegasnya.
Terduga pelaku masih dalam perawatan sekaligus observasi medis di RSUD Sumenep. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.
Penulis : Inam
Editor : Dien