Breaking News

Dari Kehamilan hingga Pembuangan, Polisi Berhasil Bongkar Kasus Bayi Dibuang di Masjid

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (24/12/2024).

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan oleh MJ (59), warga Desa Pamolokan, pada 19 Desember 2024.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika seorang perempuan, jamaah masjid Al-Kautsar, menemukan bayi laki-laki yang dibalut plastik hitam putih dan selimut hijau di teras masjid. Perempuan tersebut segera melapor kepada MJ, yang kemudian meneruskan laporan ke Polres Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan, pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kapolres.

Menurut pengakuan DR, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah yang terjadi pada 29 Maret 2024. DR menyadari kehamilannya pada Mei 2024 dan akhirnya melahirkan bayi tersebut pada Kamis dini hari (19/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. Namun, pada pukul 09.30 WIB, DR memutuskan untuk membawa bayi tersebut ke Masjid Al-Kautsar dan meninggalkannya di teras masjid.

“Motif pelaku adalah rasa takut dan tekanan mental karena melahirkan di luar nikah. Tindakan ini melanggar hukum karena membahayakan keselamatan bayi yang baru lahir,” tambah AKBP Henri Noveri.

Tersangka DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan agar penanganannya dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” tutup Kapolres.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Rok bawahan mukena warna hijau motif polkadot
  • Kerudung panjang warna biru dongker
  • Tas kain warna kuning kombinasi krem
  • Kertas bertuliskan “Rayyan Julian Al-Rashid”
  • Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF
  • Daster hitam bermotif garis putih
  • Helm abu-abu merk Cargloss
  • Kerudung segi empat warna rose gold/peach
  • Sarung motif batik bunga
  • Dress baby blue lengan panjang
  • Sepasang sandal hitam
  • Seorang bayi laki-laki. (Red)

Berita Terkait

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
PLN UP3 Madura Gelar Gerakan Tanam Sejuta Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
Peresmian Tugu Keris Arya Wiraraja: Mengangkat Warisan Budaya Sumenep ke Kancah Global
Dorong Pertumbuhan UMKM, BSI Gelar Roadshow Talenta Wirausaha di Ponorogo
Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon
Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag
Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025
Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:03 WIB

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:08 WIB

PLN UP3 Madura Gelar Gerakan Tanam Sejuta Pohon untuk Kelestarian Lingkungan

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:37 WIB

Peresmian Tugu Keris Arya Wiraraja: Mengangkat Warisan Budaya Sumenep ke Kancah Global

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:40 WIB

Dorong Pertumbuhan UMKM, BSI Gelar Roadshow Talenta Wirausaha di Ponorogo

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:07 WIB

Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:13 WIB

Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:46 WIB

Cetak Uang Palsu, Tiga Warga Manding Sumenep Timur Dibekuk Polisi

Berita Terbaru