PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Polres Sumenep, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pembuangan bayi di Masjid Al-Kautsar, Perumahan Giling, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Selasa (24/12/2024).
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/314/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan oleh MJ (59), warga Desa Pamolokan, pada 19 Desember 2024.
Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB, ketika seorang perempuan, jamaah masjid Al-Kautsar, menemukan bayi laki-laki yang dibalut plastik hitam putih dan selimut hijau di teras masjid. Perempuan tersebut segera melapor kepada MJ, yang kemudian meneruskan laporan ke Polres Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan, pada Senin (23/12/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku berinisial DR (21), warga Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep,” ungkap Kapolres.
Menurut pengakuan DR, bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah yang terjadi pada 29 Maret 2024. DR menyadari kehamilannya pada Mei 2024 dan akhirnya melahirkan bayi tersebut pada Kamis dini hari (19/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnya. Namun, pada pukul 09.30 WIB, DR memutuskan untuk membawa bayi tersebut ke Masjid Al-Kautsar dan meninggalkannya di teras masjid.
“Motif pelaku adalah rasa takut dan tekanan mental karena melahirkan di luar nikah. Tindakan ini melanggar hukum karena membahayakan keselamatan bayi yang baru lahir,” tambah AKBP Henri Noveri.
Tersangka DR dijerat dengan Pasal 305 dan/atau 308 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penelantaran anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
“Proses hukum terhadap tersangka masih berlanjut. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melaporkan kejadian-kejadian yang mencurigakan agar penanganannya dapat dilakukan dengan cepat dan tepat,” tutup Kapolres.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Rok bawahan mukena warna hijau motif polkadot
- Kerudung panjang warna biru dongker
- Tas kain warna kuning kombinasi krem
- Kertas bertuliskan “Rayyan Julian Al-Rashid”
- Sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi M 3409 WF
- Daster hitam bermotif garis putih
- Helm abu-abu merk Cargloss
- Kerudung segi empat warna rose gold/peach
- Sarung motif batik bunga
- Dress baby blue lengan panjang
- Sepasang sandal hitam
- Seorang bayi laki-laki. (Red)