PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian mobil berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 5 Januari 2025.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 09.30 WIB di depan Toko “ARINI MEBEL” di Jalan Raya Ganding, Desa Ketawang Karay, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.
Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, MK (pemilik toko), memarkir mobil Honda Jazz hitam dengan nomor polisi L-1007-YI di depan tokonya sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, yang tinggal di Dusun Nyokalong, Desa Payudan Karangsokon, Kecamatan Guluk-guluk, tidak mencabut kunci kontak mobil saat memarkir.
ADVERTISEMENT
![ads](http://demo.aryakrida.my.id/pragaanstation/wp-content/uploads/2024/12/480x600.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sekitar pukul 10.00 WIB, korban menyadari mobilnya dibawa oleh seorang laki-laki yang awalnya disangka teman yang sedang bercanda. Namun, setelah mengecek rekaman CCTV di toko, korban mendapati bahwa pelaku adalah orang yang tidak dikenalnya. Korban bersama petugas Polsek Ganding, Resmob Polres Sumenep, dan warga segera melakukan pengejaran ke arah timur menuju Desa Campaka, Pasongsongan.
“Berkat kerja sama petugas dan masyarakat, kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam membantu menangkap pelaku meskipun pelaku sempat mengancam dengan senjata tajam,” ujarnya.
Pengejaran dramatis berakhir ketika pelaku, MS (31), warga Dusun Mondis Laok, Desa Sokobanah Tengah, Kabupaten Sampang, menemui jalan buntu di area Pondok Pesantren Desa Campaka. Saat dikepung, pelaku mencoba melarikan diri dengan mengancam warga menggunakan pisau. Namun, berkat keberanian warga dan petugas, pelaku berhasil ditangkap.
Petugas mengamankan barang bukti berupa:
1 unit mobil Honda Jazz warna hitam (L-1007-YI) beserta kuncinya
Fotokopi STNK dan BPKB
2 kaleng cat semprot
2 buah plat nomor
1 jaket hitam
1 sarung putih bermotif bunga
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)