PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Anggota Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Sumenep, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi yang digelar pada Sabtu (8/3/2025) siang.
Operasi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Kapolres Sumenep melalui Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, sebanyak 271 botol Arak Bali merk Barong berhasil disita dari seorang warga berinisial DA (23), yang kedapatan menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin di Dusun Aeng Nyior, Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Tanpa perlawanan, DA langsung diamankan oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi ini bermula dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras ilegal di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Patroli Kota (Patko) 14.0 Sat Samapta segera bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran miras tanpa izin. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati sejumlah botol miras yang disimpan oleh pelaku,” ungkapnya.
Menurut AKP Widiarti, operasi semacam ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). DA diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 15 Tahun 2013 tentang Minuman Beralkohol, yang mengatur ketat peredaran dan penjualan minuman keras tanpa izin.
Selain itu, kepolisian juga memastikan bahwa operasi ini dilakukan secara profesional dan humanis. Beberapa personel yang terlibat dalam pengamanan, di antaranya Aiptu Sudarsono, Aipda Hendra Adi, dan Aipda Tofan Akbar, memastikan situasi tetap kondusif selama proses penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku.
Polres Sumenep mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak berwenang terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan lingkungan. Jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait miras ilegal, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.
Dengan adanya operasi semacam ini, diharapkan peredaran miras ilegal di wilayah Sumenep dapat terus ditekan, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat. (Red)