PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Harapan puluhan warga Kabupaten Sumenep untuk menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci pupus sudah.
Mereka harus menelan kenyataan pahit setelah dana yang mereka kumpulkan total mencapai Rp2,1 miliar raib ditelan janji manis biro perjalanan umroh ilegal yang kini terbukti menipu.
Penipuan ini terkuak setelah jajaran Polres Sumenep menangkap tersangka utama berinisial A.M.B, otak di balik kedok biro perjalanan bodong PT Annuqa, yang ternyata tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jika ada pihak lain yang terlibat,” tegas AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, Senin (27/5/2025).
Kasus ini bermula pada Agustus 2022, ketika KH Ahmad Muhajir, sosok yang dianggap tokoh agama lokal, menggelar sosialisasi di Masjid Al-Falah. Ia mempromosikan paket umroh selama 16 hari yang diklaim khusus untuk 10 hari terakhir Ramadan 2023, dengan biaya terjangkau yakni Rp30 juta. Tawaran itu pun disambut antusias warga yang ingin mengejar pahala Ramadan di Mekkah.
Iming-iming “pernah memberangkatkan jemaah tahun 2019” membuat warga makin percaya. Uang mulai dikumpulkan: dari uang muka, pelunasan, hingga biaya tambahan menjelang keberangkatan.
Namun, pada 4 April 2023, janji tinggal janji. Keberangkatan yang dijadwalkan justru batal sepihak dengan alasan klasik: “tiket belum dilunasi”.
Keesokan harinya, KH Ahmad Muhajir menghadirkan seorang bernama Sabar, yang datang dengan misi menenangkan. Ia menjanjikan dua opsi: keberangkatan ulang atau pengembalian dana penuh. Tapi semua itu hanya janji kosong. Hingga kini, tak satupun jamaah menerima refund ataupun diberangkatkan ke Tanah Suci.
“Merasa ditipu, para korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” tegas AKP Widiarti.
Unit Reskrim Polres Sumenep tidak tinggal diam. Penyidikan intensif dilakukan hingga akhirnya A.M.B dibekuk. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting seperti, Kwitansi pembayaran, Rekening koran atas nama Badarus Syamsi, E-visa palsu dan Flashdisk berisi rekaman komunikasi dengan para korban
“Tersangka berpura-pura sebagai penyelenggara umrah resmi. Padahal, ia tidak memiliki izin apa pun dari Kemenag,” ujar AKP Widiarti.
Kini, A.M.B harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subs Pasal 122 Jo Pasal 115 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023.
Ancaman hukum bagi tersangka tidak main-main: penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp6 miliar.
“Ini menjadi pelajaran penting agar masyarakat lebih selektif dan waspada. Jangan tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas biro perjalanan,” pungkas AKP Widiarti.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk tidak mudah percaya pada promosi umrah tanpa legalitas jelas. Mimpi suci menunaikan ibadah umrah bisa berubah jadi mimpi buruk, bila jatuh ke tangan orang yang salah.