PRAGAANSTATION.COM, PAMEKASAN – Guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan menjamin kelancaran proyek strategis, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Madura secara resmi menjalin kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Kedua institusi ini menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Acara penandatanganan berlangsung secara sederhana dan khidmat pada Rabu, 26 November 2025, pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kejari Pamekasan, Jalan Raya Panglegur, Tlanakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Delegasi PLN UP3 Madura dipimpin langsung oleh Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, didampingi Assistant Manager Transaksi Energi Listrik, M. Daan Agung Lazuardi. Sementara itu, rombongan PLN disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Anton Arifullah, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun), Rahadan Wisnu Whardana, S.H.
PKS ini dimaksudkan sebagai pedoman kerja sama dalam rangka sinergi untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak, khususnya dalam penyelesaian masalah hukum. Tujuannya adalah menangani secara bersama-sama masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi PLN UP3 Madura, baik dalam proses di dalam maupun di luar pengadilan.
Ruang lingkup PKS yang disepakati meliputi tiga poin utama yaitu pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; tindakan hukum lainnya, di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam sengketa atau perselisihan antara PLN UP3 Madura dengan lembaga negara, instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun pihak lainnya; serta bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua belah pihak.
Dalam sambutan pembuka, Kajari Pamekasan, Anton Arifulllah, S.H., M.H., menyampaikan kesiapan penuh lembaganya. Beliau menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Pamekasan siap berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh kepada PLN UP3 Madura dalam setiap hal yang berkaitan dengan penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Menanggapi hal tersebut, Fahmi Fahresi menyampaikan apresiasi tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pamekasan yang telah terbuka menerima kolaborasi ini,” ujar Fahmi.
Ia juga berharap agar dengan adanya dukungan hukum penuh dari Kejari Pamekasan, proyek jangka panjang PLN di Madura dapat berjalan dengan lancar dan aman, sehingga berdampak positif bagi pelayanan kelistrikan kepada masyarakat.




