PRAGAANSTATION.COM, BANGKALAN – Kehilangan sepeda motor menimpa seorang pengunjung Puskesmas Kamal, Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Motor milik salah satu pengunjung yang sedang menunggu tunangannya yang di rawat inap, hilang dicuri orang tak dikenal di area parkiran puskesmas.
Nasib apes itu dialami Amar Pranata Setiawan warga Desa Kamal, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Peristiwa hilangnya tersebut disadari Amar ketika hendak keluar dari Puskesmas pada Sabtu (11/5/2024) sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Kamal AKP Andi Bahtera Indera Jaya, S.E., S.H. menerangkan atas peristiwa tersebut bahwa benar adanya salah satu pengunjung Puskesmas yang kehilangan R2nya di parkiran.
“Korban memarkirkan R2nya sejak Jum’at (10/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB, dimana hendak menjaga tunangannya yang sedang sakit. Namun keesokan paginya ketika ingin keluar dari Puskesmas, sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah yang dia parkir sudah tidak ada didepan mata, dan sudah sempat mencari-cari di sekitar Puskesmas namun tetap tidak ditemukan,” terang kapolsek.
Kemudian, lanjut kapolsek, korban berinisiatif meminta bantuan ke Pihak Puskesmas untuk mengecek sepeda motornya di CCTV Puskesmas untuk memastikan.
“Dari hasil rekaman CCTV tersebut ternyata benar bahwa R2 nya telah raib dibawa orang tak dikenal dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada kami Polsek Kamal ,” imbuh Andi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Kamal pada hari Senin (13/5/2024) sekira pukul 11.00WIB berhasil menjaring pelaku pencuri R2 tersebut.
“Anggota Unit Reskrim Polsek Kamal mendapatkan informasi bahwa R2 Jupiter yang hilang di Puskesmas Kamal berada di Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal. Kemudian langsung mendatangi lokasi tersebut dan berhasilĀ menangkap pelaku inisial R (28) laki-laki, warga Desa Kamal, dan MZ (32) warga Desa Gilih Timur di lokasi yang berbeda bersama barang bukti,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter warna Merah Nopol M 6717 GM Noka beserta STNKnya dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Olong warna hitam milik pelaku.
“Atas pengakuan tersangka motif melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli shabu-shabu. Pelaku dikenai pasal tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (4) huruf (e) KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.