Breaking News

Fathor Rachman Tetap Jadi Tersangka, Supriyono Siapkan Aksi Protes Jalan Kaki

Jumat, 2 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, PAMEKASAN – Fathor Rachman, mantan Kepala Desa Laden Pamekasan, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan pembangunan toko yang dikelola oleh BUMDES Semeru oleh Kejaksaan Negeri Pamekasan. Meskipun demikian, penetapan tersangka ini memicu perdebatan dan protes dari kuasa hukum Fathor Rachman, Supriyono.

Supriyono, penasihat hukum Fathor Rachman, menyatakan ketidakpuasannya terhadap langkah Kejari Pamekasan yang tetap melanjutkan proses hukum meskipun kliennya telah mengembalikan kerugian negara. Pada 22 Juli 2024, Supriyono telah mengajukan surat aduan kepada Kejari Pamekasan, namun surat tersebut tidak mendapat tanggapan.

Dalam surat aduannya, Supriyono meminta kejaksaan untuk meneliti kembali secara seksama dugaan korupsi yang menyeret nama Fathor Rachman. Dia menilai Kejari Pamekasan telah mengabaikan surat aduannya, yang juga telah dilayangkan ke Kejati Jawa Timur dan Kejagung RI. “Pemeriksaan terhadap Fathor Rachman sebagai tersangka korupsi masih saja dilanjutkan meskipun kami telah mengajukan permohonan pembatalan status tersangka karena klien kami telah mengembalikan kerugian negara,” ujar Supriyono.

ADVERTISEMENT

ads
.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut laporan hasil pemeriksaan (LHP) pertama, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp 105.198.320, dan Rp 74.714.759 pada LHP kedua. Supriyono menegaskan bahwa kerugian tersebut telah dikembalikan sebelum jatuh tempo. “Dalam permohonan kami, proses hukum sebaiknya dihentikan terlebih dahulu sampai adanya hasil penelitian dari kejati maupun kejagung,” tambahnya.

Sementara itu, Fathor Rachman dijadwalkan untuk menghadiri panggilan Kejari Pamekasan pada Senin, 5 Agustus 2024. Sebagai tindak lanjut, Supriyono kembali mengirim surat pemberitahuan pengembalian kerugian negara yang kedua dan merencanakan aksi protes dengan berjalan kaki dari Gedung Islamic Center Pamekasan menuju Kejari Pamekasan pada hari yang sama.

Supriyono beranggapan bahwa Kejari Pamekasan terkesan memaksakan diri untuk melanjutkan perkara ini tanpa mempertimbangkan pengembalian kerugian negara oleh kliennya. Aksi ini diharapkan dapat menarik perhatian publik dan pihak berwenang untuk meninjau kembali kasus ini secara lebih adil dan objektif. (Red)

Berita Terkait

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan
Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah
PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas
Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan
Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025
Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:34 WIB

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah

Senin, 17 November 2025 - 19:02 WIB

PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas

Kamis, 13 November 2025 - 05:45 WIB

Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan

Rabu, 12 November 2025 - 11:14 WIB

Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:37 WIB

Dukung Program Asta Cita, Kapolres Sumenep Salurkan Bantuan 67,710 Ton Benih Jagung Secara Simbolis Kepada Kelompok Tani

Berita Terbaru