KDRT Berujung Maut di Madura, Wanita Meninggal Setelah Dipukuli Suami

AR Pelaku KDRT Saat Diamankan Polres Sumenep

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang wanita. 

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, yang melibatkan korban berinisial NS (27) dan suaminya, AR (28).

Bacaan Lainnya

Menurut AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, insiden pertama terjadi pada 22 Juni 2024 di rumah mertua korban di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang. Korban NS mengalami penganiayaan fisik, termasuk cekikan oleh suaminya. Ia kemudian dijemput oleh orang tuanya dan dirawat di RSUD Dr. H. Moh. Anwar setelah menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik, termasuk lebam di wajah dan bekas cekikan di leher.

“Setelah menjalani perawatan, NS kembali ke rumah suaminya pada bulan September, berharap situasi rumah tangganya membaik. Namun, pada 4 Oktober 2024, keduanya terlibat cekcok mulut, yang kembali berujung pada penganiayaan. AR memukul wajah NS, menyebabkan cedera parah yang akhirnya mengakibatkan kematian NS keesokan harinya di Puskesmas Batang-Batang,” tegasnya.

Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR  mengajak untuk melakukan hubungan badan. 

Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan menangkap AR di rumah orang tuanya pada malam 5 Oktober. AR mengakui tindakannya yang menyebabkan kematian istrinya.

“Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam, dan sepotong kerudung berwarna hijau,” tambahnya.

AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya tindakan preventif untuk melindungi korban KDRT.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *