Breaking News

KDRT Berujung Maut di Madura, Wanita Meninggal Setelah Dipukuli Suami

Minggu, 6 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AR Pelaku KDRT Saat Diamankan Polres Sumenep

AR Pelaku KDRT Saat Diamankan Polres Sumenep

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil mengungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian seorang wanita. 

Kejadian tragis ini terjadi pada Jumat, 4 Oktober 2024, yang melibatkan korban berinisial NS (27) dan suaminya, AR (28).

Menurut AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, insiden pertama terjadi pada 22 Juni 2024 di rumah mertua korban di Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang Batang. Korban NS mengalami penganiayaan fisik, termasuk cekikan oleh suaminya. Ia kemudian dijemput oleh orang tuanya dan dirawat di RSUD Dr. H. Moh. Anwar setelah menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik, termasuk lebam di wajah dan bekas cekikan di leher.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menjalani perawatan, NS kembali ke rumah suaminya pada bulan September, berharap situasi rumah tangganya membaik. Namun, pada 4 Oktober 2024, keduanya terlibat cekcok mulut, yang kembali berujung pada penganiayaan. AR memukul wajah NS, menyebabkan cedera parah yang akhirnya mengakibatkan kematian NS keesokan harinya di Puskesmas Batang-Batang,” tegasnya.

Motif tersangka dengan sengaja melakukan kekerasan dalam rumah tangga sehingga menyebabkan korban meninggal dengan cara memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR  mengajak untuk melakukan hubungan badan. 

Unit Resmob Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan menangkap AR di rumah orang tuanya pada malam 5 Oktober. AR mengakui tindakannya yang menyebabkan kematian istrinya.

“Pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam, dan sepotong kerudung berwarna hijau,” tambahnya.

AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Kejadian ini menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan perlunya tindakan preventif untuk melindungi korban KDRT.

 

Berita Terkait

Truk Angkut Semen Masuk Jurang di Bangkalan, Pengemudi Tewas Terjepit
Wakil Gubernur Emil Dardak Tinjau Sungai di Pamekasan, Upaya Konkret Atasi Banjir Tahunan
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 1,82 Gram
Polda Jatim Ungkap Jaringan Pemalsuan Minyakita di Sampang & Surabaya
Tak Disangka! Sumur Lama Tiba-Tiba Semburkan Air Bercampur Gas
Cinta Terlarang Berujung Maut, Pria Asal Pamekasan Tewas Dibacok
Puskesmas Pragaan Terendam Banjir, Pasien Rawat Inap Tetap Aman
Perjudian Tak Berkutik! Polres Sampang Bubarkan Sabung Ayam di Dusun Polai Laok
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 21:34 WIB

Truk Angkut Semen Masuk Jurang di Bangkalan, Pengemudi Tewas Terjepit

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:49 WIB

Wakil Gubernur Emil Dardak Tinjau Sungai di Pamekasan, Upaya Konkret Atasi Banjir Tahunan

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 1,82 Gram

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:24 WIB

Polda Jatim Ungkap Jaringan Pemalsuan Minyakita di Sampang & Surabaya

Selasa, 11 Maret 2025 - 18:17 WIB

Tak Disangka! Sumur Lama Tiba-Tiba Semburkan Air Bercampur Gas

Senin, 10 Maret 2025 - 14:41 WIB

Puskesmas Pragaan Terendam Banjir, Pasien Rawat Inap Tetap Aman

Senin, 10 Maret 2025 - 11:44 WIB

Perjudian Tak Berkutik! Polres Sampang Bubarkan Sabung Ayam di Dusun Polai Laok

Senin, 10 Maret 2025 - 11:12 WIB

Berantas Miras Ilegal! Polres Sumenep Amankan Ratusan Botol Arak Bali

Berita Terbaru