Breaking News

Polres Sumenep Ungkap Judi Online, Amankan Tiga Warga Ganding

Selasa, 5 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana perjudian togel online dan mengamankan tiga orang warga Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Kejadian pada hari Senin tanggal 4 November 2024, sekira pukul 22.00 Wib di sebuah Warkop yang terletak di Pinggir Jalan Raya Desa Larangan Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep.

Kejadian berawal pada hari senin tanggal 4 februari 2024 sekira pukul 22.00. Anggota Resmob Polres Sumenep melaksanakan patroli di Wilkum Polres Sumenep, sesampainya di daerah Ganding Resmob Polres Sumenep mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang bergadang sambil bermain judi online jenis togel di daerah Ganding,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Henri Noveri Santoso.,S.H.,S.I.K.,M.M

ADVERTISEMENT

ads
.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selanjutnya Anggota Resmob Polres Sumenep memergoki terdapat orang yang bermain Judi online jenis togel. Selanjutnya Anggota Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap MA selaku bandar beserta beberapa orang lainnya turut diamankan pada pada tanggal 4 November 2024, sekira pukul 22.00 Wib d Di sebuah Warkop Pinggir Jalan Raya Desa Larangan Kec. Ganding Kab. Sumenep

“Dalam Penangkapan tersebut pelaku berhasil di amankan dan dibawa ke polres sumenep, guna proses penyidikan lebih lanjut antara lain MA warga Dusun Naga RT 001 /RW 001 Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep, SK warga Dusun Bannangger Desa Gadu Timur Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep dan WB warga Dusun Naga RT 003 /RW 002 Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding Kabupaten Sumenep,” jelasnya

Barang bukti yang diamankan adalah, HP, Uang sejumlah Rp. 592.000.- ( limaratus sembilan puluh dua ribu rupiah) dan Kertas bertuliskan Nomer. Dan akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke 1, 2 KUH Pidana

Berita Terkait

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan
Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah
PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas
Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan
Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025
Menjelang Hari Pahlawan, YBM PLN UP3 Madura Dukung “Pahlawan Keluarga” Lewat Bantuan Usaha Produktif
Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita
Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 16:34 WIB

Sinergi Hukum: PLN UP3 Madura Teken PKS dengan Kejari Pamekasan

Kamis, 20 November 2025 - 05:39 WIB

Mengukir Generasi Sadar Listrik: PLN Kangean Edukasi Siswa SMK Al Hidayah

Senin, 17 November 2025 - 19:02 WIB

PLN UP3 Madura Tegaskan Komitmen Perkuat Keandalan Listrik Kepulauan Raas

Kamis, 13 November 2025 - 05:45 WIB

Dukung Pendidikan Spiritual, YBM PLN UP3 Madura Donasikan Mushaf Tahfidz ke SMAN 1 Pamekasan

Rabu, 12 November 2025 - 11:14 WIB

Inovasi ; KIM, Radio Pragaan Station dan Event Pragaan Fair Jadi Perhatian Tim Penilai Bupati Award 2025

Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:17 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pengedar Sabu, Puluhan Poket Disita

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:17 WIB

Dukung Program Swasembada Pangan, Kapolres Sumenep Hadiri Panen Raya Padi Musim Tanam Ke-3

Selasa, 28 Oktober 2025 - 06:37 WIB

Dukung Program Asta Cita, Kapolres Sumenep Salurkan Bantuan 67,710 Ton Benih Jagung Secara Simbolis Kepada Kelompok Tani

Berita Terbaru