Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Orang Warga Kecamatan Bluto

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu di sebuah rumah warga di Desa Langsar Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Minggu 21 April 2024 sekitar pukul 16.30 WIB.

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep menuturkan, kedua tersangka berinisial KB 39 tahun dan TH 43 tahun, keduanya merupakan warga Dusun Tambiayu Desa Aengdake Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep.

Bacaan Lainnya

Penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan narkoba bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering digunakan transaksi narkoba, mendapat informasi tersebut petugas mendatangi lokasi tersebut dan mendapatkan tersangka KB berada tengah berada di rumahnya.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu yang diletakkan di pinggir jalan Desa Langsar Kecamatan Saronggi,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Widi, kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka TH, pada Minggu, tanggal 21 April 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di teras rumah tersangka TH Dusun Tambiayu, Desa Aengdake, Kecamatan Bluto dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu yang di letakkan di saku baju.

“Kedua tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyidikan lebih lanjut,”tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka KB berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,23 gram, 1 (satu) pipet kaca, Seperangkat alat hisap sabu terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing – masing tersambung dengan potongan sedotan terbuat dari sedotan plastik warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung.

“Sedang barang bukti yang berhasil disita dari tersangka TH berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,36 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung,”tutupnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _ Subsider Pasal 112 ayat (1) _ Juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *