Breaking News

Jelang Keberangkata, Kemenag Sumenep Minta Jemaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Menjelang keberangkatan jemaah haji Asal Kabupaten Sumenep, Kemenag Sumenep minta para jemaah haji mematuhi aturan soal larangan barang yang tidak boleh dibawa ke tanah suci.

H. Ach. Sofie Staf Haji Kemenag Sumenep mengatakan bahwa terdapat beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa jemaah haji menuju tanah suci Mekkah, sebab semua kebutuhan selama proses ibadah haji sudah disediakan oleh Pemerintah Indonesia.

“Melalui peraturan kerajaan Arab saudi, barang yang tidak boleh dibawa saat haji adalah alat penanak nasi, pemanas air, Narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu terdapat barang lain yang dilarang dibawa oleh jemaah haji seperti Jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa, buku primbon,Uang tunai dalam jumlah banyak serta perhiasan berlebihan yang mencolok.

“Kami di Kemenag sudah melakukan sosialisasi kepada para jemaah saat manasik massal baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan,” tegasnya.

Dirinya juga mengingat para jamaah untuk tidak membawa barang yang mudah terbakar, Peralatan yang mengandung gas, mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet, Cairan yang bersifat korosif Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal.

“Jemaah juga dilarang membawa makanan berbau menyengat, ambar/VCD asusila atau sejenisnya, barang larangan ekspor seperti peninggalan sejarah, tanaman hingga hewan langka dan biji emas/perak,” pintanya.

Masih kata Sofi, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

“Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat serta Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” tutupnya.

Berita Terkait

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran
Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut
PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten
Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV
Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji Diduga Nonprosedural dari Sejumlah Bandara
Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu
Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran

Sabtu, 7 Juni 2025 - 09:18 WIB

Polres Sumenep Gelar Panen Raya Jagung Serentak Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:45 WIB

Kapal Niaga Karam di Dungkek, Ratusan Dos Sembako Tercecer di Laut

Kamis, 5 Juni 2025 - 18:57 WIB

PLN UP3 Madura Gelar Apel Siaga Idul Adha 1446 H, Siap Jaga Keandalan Listrik di Empat Kabupaten

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:48 WIB

Modus Licik di Toko Kelontong: Pencurian Terungkap Berkat CCTV

Senin, 2 Juni 2025 - 17:03 WIB

Nelayan Masalembu Kembali Temukan 3 Kg Sabu, Diserahkan Kepada Polsek Masalembu

Minggu, 1 Juni 2025 - 18:03 WIB

Bus Pahala Kencana Terbakar di Bangkalan, Kerugian Capai Rp500 Juta

Sabtu, 31 Mei 2025 - 16:50 WIB

Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Sabu Hasil Temuan Nelayan Masalembu ke Ditresnarkoba Polda Jatim

Berita Terbaru