Breaking News

Jelang Keberangkata, Kemenag Sumenep Minta Jemaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Menjelang keberangkatan jemaah haji Asal Kabupaten Sumenep, Kemenag Sumenep minta para jemaah haji mematuhi aturan soal larangan barang yang tidak boleh dibawa ke tanah suci.

H. Ach. Sofie Staf Haji Kemenag Sumenep mengatakan bahwa terdapat beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa jemaah haji menuju tanah suci Mekkah, sebab semua kebutuhan selama proses ibadah haji sudah disediakan oleh Pemerintah Indonesia.

“Melalui peraturan kerajaan Arab saudi, barang yang tidak boleh dibawa saat haji adalah alat penanak nasi, pemanas air, Narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu terdapat barang lain yang dilarang dibawa oleh jemaah haji seperti Jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa, buku primbon,Uang tunai dalam jumlah banyak serta perhiasan berlebihan yang mencolok.

“Kami di Kemenag sudah melakukan sosialisasi kepada para jemaah saat manasik massal baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan,” tegasnya.

Dirinya juga mengingat para jamaah untuk tidak membawa barang yang mudah terbakar, Peralatan yang mengandung gas, mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet, Cairan yang bersifat korosif Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal.

“Jemaah juga dilarang membawa makanan berbau menyengat, ambar/VCD asusila atau sejenisnya, barang larangan ekspor seperti peninggalan sejarah, tanaman hingga hewan langka dan biji emas/perak,” pintanya.

Masih kata Sofi, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

“Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat serta Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” tutupnya.

Berita Terkait

Hari Santri Nasional Jadi Pengingat Semangat Juang di Annajah 1 Karduluk
Polres Sumenep Ajak Masyarakat Waspada Campak, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan
Meriahkan Hut Ke-80 RI, Warga Bandungan Atas Suka Cita Gelar Festival Layang-Layang
KLB Campak Sumenep: Pemprov Jatim Siapkan 9.825 Vaksin, Khofifah Minta Semua Pihak Bersatu
Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Giligenting, Anak Kandung Diamankan Polisi
Momentum Kemerdekaan ke-80, Camat Pragaan Ajak Gen Z Melek Teknologi dan Pendidikan Karakter
Satlantas Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Simpang 3 Mastasek
20 Pelajar RPL SMK Al Imron Uji Kemampuan di ANBK 2025
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Hari Santri Nasional Jadi Pengingat Semangat Juang di Annajah 1 Karduluk

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Polres Sumenep Ajak Masyarakat Waspada Campak, Kenali Gejala dan Lakukan Pencegahan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 19:59 WIB

Meriahkan Hut Ke-80 RI, Warga Bandungan Atas Suka Cita Gelar Festival Layang-Layang

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 19:05 WIB

KLB Campak Sumenep: Pemprov Jatim Siapkan 9.825 Vaksin, Khofifah Minta Semua Pihak Bersatu

Senin, 18 Agustus 2025 - 15:53 WIB

Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian di Giligenting, Anak Kandung Diamankan Polisi

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:36 WIB

Satlantas Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Simpang 3 Mastasek

Jumat, 8 Agustus 2025 - 06:41 WIB

20 Pelajar RPL SMK Al Imron Uji Kemampuan di ANBK 2025

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

Tabrak Polisi! Penyelundup Rokok Ilegal Diringkus Usai Kejar-Kejaran

Berita Terbaru