Breaking News

Jelang Keberangkata, Kemenag Sumenep Minta Jemaah Haji Patuhi Aturan Barang Bawaan

Rabu, 22 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Menjelang keberangkatan jemaah haji Asal Kabupaten Sumenep, Kemenag Sumenep minta para jemaah haji mematuhi aturan soal larangan barang yang tidak boleh dibawa ke tanah suci.

H. Ach. Sofie Staf Haji Kemenag Sumenep mengatakan bahwa terdapat beberapa barang yang tidak diperbolehkan dibawa jemaah haji menuju tanah suci Mekkah, sebab semua kebutuhan selama proses ibadah haji sudah disediakan oleh Pemerintah Indonesia.

“Melalui peraturan kerajaan Arab saudi, barang yang tidak boleh dibawa saat haji adalah alat penanak nasi, pemanas air, Narkoba, senjata api, senjata tajam, dan sejenisnya,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu terdapat barang lain yang dilarang dibawa oleh jemaah haji seperti Jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa, buku primbon,Uang tunai dalam jumlah banyak serta perhiasan berlebihan yang mencolok.

“Kami di Kemenag sudah melakukan sosialisasi kepada para jemaah saat manasik massal baik di tingkat kabupaten maupun tingkat kecamatan,” tegasnya.

Dirinya juga mengingat para jamaah untuk tidak membawa barang yang mudah terbakar, Peralatan yang mengandung gas, mengaktifkan ponsel dan membawa barang berbahan magnet, Cairan yang bersifat korosif Cairan dalam botol seperti saos, kecap, dan sambal.

“Jemaah juga dilarang membawa makanan berbau menyengat, ambar/VCD asusila atau sejenisnya, barang larangan ekspor seperti peninggalan sejarah, tanaman hingga hewan langka dan biji emas/perak,” pintanya.

Masih kata Sofi, Pemerintah Arab Saudi telah menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi Madinah maupun Masjidil Haram Makkah.

“Jemaah dilarang membentangkan spanduk dan bendera di Tanah Suci, jemaah dilarang merokok di kawasan masjid dan tempat tertentu yang ditetapkan otoritas setempat serta Saudi menerapkan aturan ketat bagi jemaah yang ketahuan berkerumun lima orang atau lebih dalam jangka waktu lama,” tutupnya.

Berita Terkait

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor
PLN UP3 Madura Gelar Gerakan Tanam Sejuta Pohon untuk Kelestarian Lingkungan
Peresmian Tugu Keris Arya Wiraraja: Mengangkat Warisan Budaya Sumenep ke Kancah Global
Dorong Pertumbuhan UMKM, BSI Gelar Roadshow Talenta Wirausaha di Ponorogo
Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon
Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag
Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025
Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:03 WIB

Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:08 WIB

PLN UP3 Madura Gelar Gerakan Tanam Sejuta Pohon untuk Kelestarian Lingkungan

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:37 WIB

Peresmian Tugu Keris Arya Wiraraja: Mengangkat Warisan Budaya Sumenep ke Kancah Global

Selasa, 21 Januari 2025 - 20:40 WIB

Dorong Pertumbuhan UMKM, BSI Gelar Roadshow Talenta Wirausaha di Ponorogo

Jumat, 10 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pokmaswas Reng Paseser Kolaborasi dengan LMI dan Pemdes Tanjung, Sedekah Oksigen dengan Menanam 50 Pohon

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:00 WIB

Dear Jatim Gelar Aksi di Polres Pamekasan, Desak Penuntasan empat dugaan Kasus Korupsi di Disperindag

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:07 WIB

Komunitas KITABISA Kembali Gelar Kajian Ilmu Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:13 WIB

Ketua Komisi IV Bersama Anggota Kunjungi Puskesmas Pragaan, Soroti Pelayanan Unggulan dan Serap Aspirasi Pegawai

Berita Terbaru