Breaking News

Gugatan Pasangan Fikri-Unais Ditolak MK, Pilkada Sumenep 2024 Sah

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Ali Fikri-Unais terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.

Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025), menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan.

Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Asrul Sani menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pasangan Fikri-Unais tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Permohonan yang diajukan oleh pemohon telah melampaui tenggat waktu yang ditetapkan dalam regulasi. Oleh karena itu, eksepsi mengenai batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum,” ujar Asrul Sani dalam persidangan.

Lebih lanjut, MK tidak mempertimbangkan substansi gugatan lainnya, termasuk kedudukan hukum dan pokok permohonan, karena dianggap tidak relevan akibat ketidaktepatan waktu dalam pengajuan.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara itu, pasangan calon 2, Fauzi-Hasyim, unggul dengan perolehan suara sebesar 379.858, sehingga ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024.

Keputusan MK ini semakin menguatkan kemenangan pasangan Fauzi-Hasyim dan memastikan bahwa hasil Pilkada Sumenep 2024 sah secara hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi celah hukum bagi pasangan Fikri-Unais untuk menggugat hasil pemilihan ini.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Fauzi-Hasyim tinggal menunggu pelantikan resmi untuk menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2025-2030. (Red)

Berita Terkait

KPU Sumenep Tetapkan Fauzi-Imam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
Gugatan Pasangan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Ditolak MK
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pamekasan 2024 ke Tahap Pembuktian
MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilbup Bangkalan 2024
Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:32 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Fauzi-Imam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:57 WIB

Gugatan Pasangan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Ditolak MK

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:51 WIB

Gugatan Pasangan Fikri-Unais Ditolak MK, Pilkada Sumenep 2024 Sah

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:45 WIB

MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pamekasan 2024 ke Tahap Pembuktian

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:39 WIB

MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilbup Bangkalan 2024

Sabtu, 16 Maret 2019 - 17:57 WIB

Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Sabtu, 16 Maret 2019 - 08:55 WIB

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terbaru