PRAGAANSTATION.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Ali Fikri-Unais terkait perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumenep 2024.
Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025), menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam pembacaan putusan, Hakim MK Asrul Sani menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pasangan Fikri-Unais tidak memenuhi syarat formil sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Permohonan yang diajukan oleh pemohon telah melampaui tenggat waktu yang ditetapkan dalam regulasi. Oleh karena itu, eksepsi mengenai batas waktu pengajuan permohonan dinilai sah menurut hukum,” ujar Asrul Sani dalam persidangan.
Lebih lanjut, MK tidak mempertimbangkan substansi gugatan lainnya, termasuk kedudukan hukum dan pokok permohonan, karena dianggap tidak relevan akibat ketidaktepatan waktu dalam pengajuan.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, pasangan calon 1, Ali Fikri-Unais, memperoleh 249.597 suara. Sementara itu, pasangan calon 2, Fauzi-Hasyim, unggul dengan perolehan suara sebesar 379.858, sehingga ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Sumenep 2024.
Keputusan MK ini semakin menguatkan kemenangan pasangan Fauzi-Hasyim dan memastikan bahwa hasil Pilkada Sumenep 2024 sah secara hukum. Dengan demikian, tidak ada lagi celah hukum bagi pasangan Fikri-Unais untuk menggugat hasil pemilihan ini.
Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Fauzi-Hasyim tinggal menunggu pelantikan resmi untuk menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumenep periode 2025-2030. (Red)