PRAGAANSTATION.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa perkara Nomor 63/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 tidak dapat diterima.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pleno beragendakan Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Selasa (4/2/2025) di Gedung I MK.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya ini menangani permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Nomor Urut 2, Mathur Husyairi dan Jayus Salam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan, Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Permohonan tersebut tidak memenuhi syarat ambang batas selisih perolehan suara. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, gugatan PHPU hanya dapat diajukan jika selisih suara antara Pemohon dan Pihak Terkait tidak lebih dari 0,5 persen dari total suara sah. Namun, dalam pemilihan ini, Pemohon memperoleh 211.201 suara, sementara Pasangan Calon Nomor Urut 1, Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far, meraih 319.072 suara. Selisih suara yang mencapai 107.871 atau 20,34 persen jauh melebihi batas yang ditentukan,” teganya.
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dalam pertimbangan putusan menyatakan bahwa ketentuan ambang batas tidak bisa dikesampingkan. Pemohon pun tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran dalil-dalil permohonannya.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan pun Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan-tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelas Daniel Yusmic P Foekh.
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (8/1/2025), Pemohon mendalilkan adanya sejumlah pelanggaran dalam Pilbup Bangkalan 2024, termasuk politik uang atau “serangan fajar”, ketidaknetralan aparat, intimidasi terhadap saksi, serta tingkat kehadiran pemilih yang mencapai 90 hingga 100 persen di beberapa TPS.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bangkalan Nomor 2376 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan Tahun 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan menetapkan Pemohon sebagai pemenang.
Namun, dengan putusan MK ini, hasil Pilbup Bangkalan 2024 yang memenangkan Paslon Nomor Urut 1, Lukman Hakim dan Moch Fauzan Ja’far, tetap sah dan mengikat. (Red)