Breaking News

MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pamekasan 2024 ke Tahap Pembuktian

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pamekasan 2024 yang diajukan pasangan calon Muhammad Baqir Aminatullah-Taufadi ke tahap pembuktian.

Keputusan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang putusan dismissal sesi II pada Rabu (5/2/2025).

Dalam sidang tersebut, MK menetapkan bahwa sengketa Pilkada Pamekasan termasuk dalam tujuh perkara yang tidak langsung diputuskan dan akan berlanjut ke persidangan berikutnya. Tujuh perkara tersebut meliputi:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Perkara Nomor 195 – Sengketa Pilkada Bupati Kutai Kartanegara
  2. Perkara Nomor 28 – Sengketa Pilkada Bupati Barito Utara
  3. Perkara Nomor 73 – Sengketa Pilkada Bupati Siak
  4. Perkara Nomor 81 – Sengketa Pilkada Bupati Berau
  5. Perkara Nomor 183 – Sengketa Pilkada Bupati Pamekasan
  6. Perkara Nomor 93 – Sengketa Pilkada Bupati Halmahera Utara
  7. Perkara Nomor 100 – Sengketa Pilkada Bupati Belu

Saldi Isra menjelaskan bahwa perkara-perkara yang masih berlanjut akan memasuki tahap pembuktian, di mana persidangan akan digelar mulai 7 hingga 17 Februari 2025. Jadwal sidang yang lebih rinci akan diberitahukan oleh kepaniteraan MK.

“Bagi perkara-perkara yang lanjut, jadwal sidang akan digelar 7 hingga 17 Februari 2025. Untuk jadwal jelasnya akan diberitahukan oleh kepaniteraan,” ujar Saldi Isra dalam sidang putusan dismissal.

Pada tahap pembuktian, masing-masing pihak diperbolehkan menghadirkan maksimal empat saksi serta saksi ahli untuk mendukung argumen mereka.

“Maksimal saksi yaitu empat orang untuk masing-masing pihak, dan akan diperiksa sekaligus dalam satu kali persidangan, kecuali MK memutuskan akan ada sidang lanjutan,” jelasnya.

MK juga meminta para pihak yang bersengketa untuk segera menyerahkan daftar identitas saksi dan menjelaskan pokok yang akan disampaikan dalam persidangan.

“Untuk ahli harus ada curriculum vitae dan izin dari institusi serta menyerahkan keterangan tertulis ahli kepada MK, paling lambat satu hari kerja sebelum sidang pemeriksaan,”tutupnya. (Red)

Berita Terkait

KPU Sumenep Tetapkan Fauzi-Imam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
Gugatan Pasangan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Ditolak MK
Gugatan Pasangan Fikri-Unais Ditolak MK, Pilkada Sumenep 2024 Sah
MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilbup Bangkalan 2024
Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:32 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Fauzi-Imam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:57 WIB

Gugatan Pasangan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Ditolak MK

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:51 WIB

Gugatan Pasangan Fikri-Unais Ditolak MK, Pilkada Sumenep 2024 Sah

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:45 WIB

MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pamekasan 2024 ke Tahap Pembuktian

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:39 WIB

MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilbup Bangkalan 2024

Sabtu, 16 Maret 2019 - 17:57 WIB

Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Sabtu, 16 Maret 2019 - 08:55 WIB

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terbaru