Breaking News

Gugatan Pasangan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Ditolak MK

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat (MANDAT).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.

Permohonan yang diajukan pasangan Ra Mamak dan H. Abdullah Hidayat dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti yang cukup, sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.

Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan ini disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dengan alasan bahwa dalil dan bukti yang diajukan tim hukum MANDAT tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan dalam Pilkada Sampang 2024. Hakim MK Daniel P. Foekh menegaskan bahwa klaim tim MANDAT terkait dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidak memiliki bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.

“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Daniel Yusmic P. Foekh.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak ada relevansi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian karena Mahkamah telah meyakini bahwa seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sampang 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan pun Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Daniel.

Dengan ditolaknya gugatan pasangan MANDAT melalui putusan dismissal ini, maka hasil Pilkada Sampang 2024 dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat. (Red)

Berita Terkait

KPU Sumenep Tetapkan Fauzi-Imam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030
Gugatan Pasangan Fikri-Unais Ditolak MK, Pilkada Sumenep 2024 Sah
MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pamekasan 2024 ke Tahap Pembuktian
MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilbup Bangkalan 2024
Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State
Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 09:32 WIB

KPU Sumenep Tetapkan Fauzi-Imam Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Periode 2025-2030

Rabu, 5 Februari 2025 - 23:57 WIB

Gugatan Pasangan Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat Ditolak MK

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:51 WIB

Gugatan Pasangan Fikri-Unais Ditolak MK, Pilkada Sumenep 2024 Sah

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:45 WIB

MK Lanjutkan Sengketa Pilkada Pamekasan 2024 ke Tahap Pembuktian

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:39 WIB

MK Tolak Gugatan Paslon Nomor Urut 2 dalam Pilbup Bangkalan 2024

Sabtu, 16 Maret 2019 - 17:57 WIB

Jokowi Minta ASEAN Tangani Masalah Muslim Rohingya di Rakhine State

Sabtu, 16 Maret 2019 - 08:55 WIB

Prabowo Resmikan Kantor DPD Gerindra di Banten

Berita Terbaru