PRAGAANSTATION.COM, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sampang yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Ra Mamak – H. Abdullah Hidayat (MANDAT).
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025) malam.
Permohonan yang diajukan pasangan Ra Mamak dan H. Abdullah Hidayat dinyatakan tidak memenuhi unsur dan bukti yang cukup, sehingga perkara langsung dihentikan (dismissal) tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan ini disepakati secara bulat oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, yang terdiri dari Suhartoyo sebagai Ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Dalam putusannya, MK mengabulkan eksepsi termohon dengan alasan bahwa dalil dan bukti yang diajukan tim hukum MANDAT tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya kecurangan dalam Pilkada Sampang 2024. Hakim MK Daniel P. Foekh menegaskan bahwa klaim tim MANDAT terkait dugaan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) tidak memiliki bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.
“Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” ujar Daniel Yusmic P. Foekh.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa tidak ada relevansi untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini ke tahap pembuktian karena Mahkamah telah meyakini bahwa seluruh tahapan Pilkada Kabupaten Sampang 2024 telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan demikian, tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian, karena tanpa sidang lanjutan pun Mahkamah telah meyakini bahwa tahapan pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah Daniel.
Dengan ditolaknya gugatan pasangan MANDAT melalui putusan dismissal ini, maka hasil Pilkada Sampang 2024 dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat. (Red)