PRAGAANSTATION.COM, PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan gerak cepat ungkap Kasus Pencabulan Anak di bawah umur di Wilayah Pamekasan.
Pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28) Warga Desa Pademawu Timur, Pademawu, Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024 atas nama pelapor ES.
Kejadiannya berawal pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 18.30 WIB, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16) menangis kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis namun Korban tidak menjawab.
“Setelah itu, ibu Korban ES memaksa korban untuk bercerita kenapa menangis, akhirnya korban bercerita kalau dirinya di cabulin oleh Pelaku IB dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif korban,” terangnya.
Ia menyampaikan bahwa tempat kejadiannya di dekat kamar mandi dalam mebel di Desa Panempan, Kecamatan Kota Pamekasan.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku IB diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Lima miliar Rupiah),” tutupnya.