Breaking News

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama, Tiga Tersangka Serahkan Diri

Sabtu, 14 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRAGAANSTATION.COM, SUMENEP – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 7 Desember 2024.

Korban adalah seorang remaja berinisial AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Sementara itu, tiga tersangka yang menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada 12 Desember 2024 adalah MS (22), warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi; RA (21), warga Desa Aeng Tongtong, Kecamatan Saronggi dan EB (25), warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro.,S.Pd.,S.I.K.,M.H mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep saat korban bersama rekannya, R, berjalan-jalan setelah selesai melaksanakan salat subuh.

“Korban bersama temannya melewati sekelompok orang yang sedang mabuk minuman keras. Mereka diberhentikan dan langsung diajak berkelahi,” jelas Kompol Trie Sis Biantoro.

Korban kemudian dikeroyok oleh beberapa orang hingga tak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka-luka serius, termasuk memar di pelipis kiri atas, luka pada siku kanan, luka di pergelangan tangan kanan, jari kelingking, dan jari kaki kiri.

“Motif dari tindakan penganiayaan ini diduga karena tersangka dalam pengaruh minuman keras ketika melihat korban melintas di depan mereka. Ketiga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Sumenep pada 12 Desember 2024 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa: 1 buah baju hitam dengan logo tulisan “GIRAC”, 1 buah celana berwarna abu-abu.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

Untuk tersangka berstatus anak di bawah umur (OF), tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tujuh tahun sesuai dengan UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Saat ini, proses diversi tengah dilakukan.

“Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih bijak dalam menjaga perilaku, terutama dalam kondisi terpengaruh minuman keras yang dapat memicu tindakan melawan hukum. Kami mengapresiasi langkah para tersangka yang menyerahkan diri untuk mempermudah proses hukum,” tutupnya. (Red)

Berita Terkait

Siap Amankan Nataru, Polres Bangkalan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024
Warga Perumahan Giling Digegerkan Penemuan Bayi di Area Masjid Al-Kautsar
Kapolda Jatim Resmikan RS Bhayangkara Pamekasan dan 8 Gedung Baru untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan
Dukung Pendidikan Berbasis Lingkungan, Sekolah Alam Sumenep Salurkan Alat Inovatif
Kecelakaan Lalu Lintas di JLS Sampang, Satu Orang Meninggal Dunia
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspada
Polisi Selidiki Kebakaran Kios di RSUD Pamekasan, Kerugian Capai 150 Juta
Wakapolres Sampang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi di Musim Penghujan
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Desember 2024 - 17:34 WIB

Siap Amankan Nataru, Polres Bangkalan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2024

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:58 WIB

Warga Perumahan Giling Digegerkan Penemuan Bayi di Area Masjid Al-Kautsar

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:42 WIB

Kapolda Jatim Resmikan RS Bhayangkara Pamekasan dan 8 Gedung Baru untuk Tingkatkan Layanan Kesehatan

Senin, 16 Desember 2024 - 19:26 WIB

Dukung Pendidikan Berbasis Lingkungan, Sekolah Alam Sumenep Salurkan Alat Inovatif

Sabtu, 14 Desember 2024 - 08:15 WIB

Satreskrim Polres Sumenep Ungkap Kasus Penganiayaan Secara Bersama-Sama, Tiga Tersangka Serahkan Diri

Sabtu, 14 Desember 2024 - 06:56 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Jawa Timur, Masyarakat Diminta Waspada

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:57 WIB

Polisi Selidiki Kebakaran Kios di RSUD Pamekasan, Kerugian Capai 150 Juta

Rabu, 11 Desember 2024 - 07:18 WIB

Wakapolres Sampang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi di Musim Penghujan

Berita Terbaru